B. Rezim Kompilasi Hukum Islam

Bagi pasangan beragama Islam yang berperkara di Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 menjadi rujukan utama. Pasal 105 KHI memberikan rumusan yang lebih rinci dibanding UU Perkawinan:

"Dalam hal terjadinya perceraian: (a) Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; (b) Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; (c) Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya."

Konsep mumayyiz—anak yang sudah mampu membedakan baik dan buruk serta memilih dengan kesadaran—merupakan adaptasi konsep fikih klasik. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Dar al-Fikr, jilid 10) menjelaskan bahwa para ulama klasik berbeda pendapat tentang batas usia mumayyiz: mazhab Hanafi cenderung pada usia 7-9 tahun, sementara mazhab Syafi'i dan praktik di Indonesia menetapkan 12 tahun sebagai patokan operasional. KHI memilih batas 12 tahun untuk memberi kepastian hukum sekaligus mengakomodasi kemampuan kognitif anak yang umumnya sudah mencapai tahap berpikir abstrak.

Pasal 156 KHI memuat ketentuan komprehensif tentang akibat putusnya perkawinan, termasuk huruf c yang sangat penting: apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

C. Rezim Yurisprudensi untuk Non-Muslim

Bagi pasangan non-Muslim yang berperkara di Pengadilan Negeri, ketiadaan rumusan eksplisit tentang patokan usia mendorong hakim mengandalkan yurisprudensi. Tiga putusan Mahkamah Agung dalam praktik diterima sebagai de facto pedoman:

Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, yang menyatakan bahwa berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.

Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/AG/1982 tanggal 30 Agustus 1983, yang menggariskan bahwa anak yang belum berumur 12 tahun seyogianya hak asuhnya diserahkan kepada ibunya sepanjang ibunya memenuhi persyaratan selaku pemegang hak hadhanah.

Ketiga, Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang ditetapkan sebagai Yurisprudensi MA RI Tahun 2006. Putusan ini menjadi rujukan paling sering dikutip dalam perkara hak asuh non-Muslim, dengan rumusan: bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogianya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.

Yurisprudensi ini, sebagaimana diuraikan dalam laman MariNews Mahkamah Agung pada Juli 2025, secara substantif menyamakan posisi anak non-Muslim dengan rezim KHI dalam hal patokan usia: anak di bawah umur (yang dalam praktik diterjemahkan sebagai di bawah 12 tahun) cenderung diasuh ibu, kecuali ada alasan kuat untuk mengesampingkan.

D. Konvergensi melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2017

Untuk menjembatani perbedaan praktik antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar. Dua poin SEMA ini sangat krusial. Pertama, Rumusan Kamar Agama poin 4 yang menyatakan bahwa dalam amar putusan hak asuh anak (hadhanah), pengadilan harus mencantumkan kewajiban pemegang hak asuh memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh. Kedua, Rumusan Kamar Perdata poin d yang menyatakan bahwa hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung, dengan tetap berpedoman pada kepentingan terbaik anak.

SEMA ini mengakhiri dua kekosongan praktik sekaligus: ia menormakan kewajiban visitation right bagi pemegang hak asuh, dan ia memberikan landasan eksplisit bagi peralihan hak asuh dari ibu kepada ayah di Pengadilan Negeri tanpa harus mengandalkan analogi dari KHI.

II. Asas The Best Interests of the Child sebagai Fondasi

Seluruh kerangka regulasi di atas dapat dipahami melalui satu asas utama: the best interests of the child atau kepentingan terbaik anak. Asas ini bukan retorika, melainkan norma hukum positif yang dirumuskan dalam beberapa instrumen.

Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan, antara lain, kepentingan yang terbaik bagi anak. Pasal 3 UU Perlindungan Anak menegaskan tujuan perlindungan anak adalah menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Asas ini sejajar dengan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi Indonesia melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama (primary consideration).

Akbar Ali dalam "Dinamika Penafsiran Prinsip Kepentingan Terbaik dalam Perkara Haḍonah" yang dimuat di Jurnal Al-Maqasid (Vol. 8 No. 2, Desember 2022) memetakan tiga dimensi praktis dari asas ini dalam putusan hak asuh: dimensi material (kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar anak), dimensi psikologis (kemampuan memberikan kasih sayang dan stabilitas emosional), dan dimensi pendidikan (kemampuan mendidik anak menjadi pribadi yang baik secara akademis dan moral). Hakim yang baik tidak menilai satu dimensi secara terisolasi, melainkan mempertimbangkan ketiganya secara holistik.

Dalam kerangka fikih Islam, asas ini selaras dengan maqāṣid al-syarī'ah—tujuan-tujuan syariat—khususnya pada aspek hifẓ al-nafs (menjaga jiwa), hifẓ al-'aql (menjaga akal), dan hifẓ al-nasl (menjaga keturunan). Sebagaimana ditegaskan dalam analisis Putusan PA Tangerang Nomor 6110/Pdt.G/2022 yang dimuat di Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, hak hadhanah secara substansial adalah hak anak, bukan hak mutlak orang tua. Orang tua hanya berperan sebagai pemegang amanah pengasuhan yang dapat ditarik kembali apabila tidak menjalankan kewajibannya.

III. Prinsip Umum: Kapan Hak Asuh Jatuh ke Ibu

Berdasarkan kerangka di atas, dapat dirumuskan prinsip umum berikut.

A. Anak di Bawah Usia 12 Tahun: Prioritas Ibu

Bagi anak yang belum mencapai usia 12 tahun, baik dalam rezim KHI maupun rezim yurisprudensi non-Muslim, hak asuh secara prinsipil diberikan kepada ibu. Rasio di balik prinsip ini, sebagaimana dijelaskan Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Dar al-Fath, terjemahan PT Al-Ma'arif Bandung 1996), adalah pertimbangan biologis dan psikologis: anak usia dini umumnya membutuhkan kelekatan emosional yang intens, kasih sayang yang konstan, dan pengasuhan harian yang detail. Dalam relasi keluarga konvensional, ibu lazimnya berada pada posisi yang lebih siap memberikan ketiganya.

Konvensi Hak-Hak Anak juga menyebut "tender years doctrine"—doktrin tahun-tahun lembut—yang memberikan presumsi pengasuhan ibu pada anak usia dini, sekalipun dalam perkembangan terkini doktrin ini mulai dikritik karena dianggap mereduksi peran ayah secara stereotipikal.

B. Anak Berusia 12 Tahun ke Atas: Hak Memilih

KHI Pasal 105 huruf b memberikan pengaturan unik yang lebih maju dibanding banyak yurisdiksi lain: anak yang sudah mumayyiz berhak memilih sendiri. Praktik di Pengadilan Agama, sebagaimana dianalisis Renita Ivana dan Diana Tantri Cahyaningsih dalam Jurnal Privat Law (Vol. VIII No. 2, 2020), menunjukkan bahwa hakim akan melakukan wawancara langsung dengan anak dalam kondisi yang memadai—di ruangan tertutup, tanpa kehadiran orang tua, dengan pendamping yang netral—untuk memastikan pilihan anak diberikan secara bebas, tanpa tekanan dari salah satu pihak.

Penting dicatat bahwa pilihan anak bukanlah pilihan absolut. Hakim tetap berwenang mengabaikan pilihan anak apabila pilihan tersebut bertentangan dengan kepentingan terbaik anak. Misalnya, jika anak memilih ayah karena alasan permisif (ayah memperbolehkan keluar malam tanpa pengawasan), sementara terbukti ibu lebih disiplin dan bertanggung jawab, hakim dapat menetapkan ibu sebagai pemegang hak asuh.

C. Tanggung Jawab Biaya: Tetap pada Ayah

Hal yang sering disalahpahami: ditetapkannya hak asuh kepada ibu tidak melepaskan ayah dari kewajiban biaya pemeliharaan. Pasal 105 huruf c KHI dan Pasal 41 huruf b UU Perkawinan menegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah. Pemisahan antara kewenangan pengasuhan (kepada ibu) dan kewajiban biaya (kepada ayah) ini merupakan konstruksi yuridis yang dirancang untuk melindungi anak dari risiko ekonomi pasca-perceraian.

Apabila ayah tidak melaksanakan kewajiban biaya, ibu dapat menempuh upaya hukum eksekusi melalui Pasal 196 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), yang memungkinkan ibu mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara perceraian untuk memerintahkan eksekusi atas penghasilan atau aset ayah. Untuk pasangan Muslim, Pasal 105 huruf c KHI bahkan memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan jumlah nominal nafkah anak yang harus dibayarkan secara berkala.

IV. Kondisi Peralihan Hak Asuh kepada Ayah

Prinsip umum ibu sebagai pemegang hak asuh anak di bawah 12 tahun bukanlah kaidah absolut. Pasal 156 huruf c KHI dan SEMA 1/2017 Rumusan Kamar Perdata poin d secara tegas memberikan ruang peralihan apabila terdapat alasan-alasan hukum yang kuat. Berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan, dapat diidentifikasi setidaknya delapan kategori alasan yang dapat menyebabkan hak asuh beralih kepada ayah.

A. Ibu Tidak Dapat Menjamin Keselamatan Jasmani dan Rohani Anak

Ini adalah kategori paling umum dan diatur eksplisit dalam Pasal 156 huruf c KHI. Yang dimaksud "tidak dapat menjamin keselamatan" mencakup spektrum yang luas: penelantaran fisik, kekerasan terhadap anak, ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, hingga membiarkan anak terpapar lingkungan yang merusak.

Rujukan praktis dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3567/Pdt.G/2016/PA.JT, di mana majelis hakim mencabut hak asuh dari ibu karena terbukti tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, sekalipun secara material kebutuhan finansial telah terpenuhi.

B. Ibu Berperilaku yang Membahayakan Pengasuhan

Yang dimaksud "berperilaku" di sini bukan moralitas dalam pengertian sempit, melainkan perilaku konkret yang berdampak pada kualitas pengasuhan. Maryati dalam Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi (Vol. 21 No. 3, Oktober 2021) memetakan beberapa contoh dari putusan PA Jambi: penyalahgunaan narkoba, alkoholisme, pola hidup yang melibatkan kekerasan rumah tangga lanjutan, atau pelibatan diri dalam aktivitas ilegal yang berdampak pada pengasuhan anak.

Penting dicatat bahwa pengadilan tidak menggunakan moralitas subjektif sebagai dasar pencabutan. Misalnya, fakta bahwa ibu menjalin hubungan baru pasca-cerai bukanlah alasan otomatis untuk mencabut hak asuh, kecuali hubungan tersebut berdampak konkret negatif pada anak.

C. Ibu Mengalami Gangguan Kesehatan atau Kejiwaan yang Serius

Apabila ibu mengalami gangguan kesehatan fisik berat, gangguan kejiwaan, atau kondisi psikologis yang berdampak pada pola pengasuhan, ayah dapat mengajukan permohonan peralihan hak asuh. Sebagaimana dianalisis dalam laman MariNews Mahkamah Agung (Desember 2025), pengadilan akan meminta keterangan ahli (psikolog atau psikiater) untuk menilai sejauh mana kondisi tersebut benar-benar berdampak pada kemampuan pengasuhan—bukan sekadar diagnosis formal.

D. Ibu Menelantarkan Anak

Penelantaran dalam pengertian Pasal 13 UU Perlindungan Anak mencakup penelantaran fisik, emosional, dan pendidikan. Apabila terbukti ibu meninggalkan anak dalam pengurusan pihak ketiga tanpa alasan yang sah, atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak meskipun memiliki kemampuan untuk itu, hak asuh dapat beralih.

E. Ibu Tidak Memberi Akses kepada Ayah

Inilah salah satu alasan yang sering luput dari perhatian publik. SEMA 1/2017 Rumusan Kamar Agama poin 4 secara tegas menyatakan bahwa pemegang hak asuh wajib memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh. Apabila ibu secara konsisten menghalangi ayah bertemu, berkomunikasi, atau berpartisipasi dalam kehidupan anak—dikenal dalam literatur internasional sebagai parental alienation—ayah dapat mengajukan gugatan pencabutan hak asuh.

Aisah & Partners Law Firm dalam analisisnya menegaskan bahwa konsistensi pelanggaran hak akses ini merupakan dasar hukum yang sah untuk mengajukan pencabutan, karena bertentangan langsung dengan asas kepentingan terbaik anak yang menempatkan keterlibatan kedua orang tua sebagai unsur penting bagi tumbuh kembang anak.

F. Ibu Pindah Domisili ke Luar Yurisdiksi

Apabila ibu pindah ke luar negeri tanpa persetujuan ayah dan dalam waktu lama, sehingga akses ayah secara faktual hilang, ini dapat menjadi dasar pengalihan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/Ag/2020, sebagaimana dianalisis dalam Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 6 No. 6 Tahun 2025), menunjukkan kasus di mana hak asuh anak diberikan kepada ayah dalam kondisi di mana ibu berpindah-pindah domisili.

G. Anak Sudah Sangat Lekat dengan Ayah secara Faktual

Asas kepentingan terbaik anak menuntut hakim memperhatikan kondisi faktual saat ini, bukan sekadar kondisi normatif. Apabila terbukti anak telah lama tinggal bersama ayah, sudah membangun rutinitas dengan lingkungan ayah (sekolah, teman, kerabat dekat ayah), pemindahan paksa ke ibu yang baru kembali memunculkan klaim asuh dapat justru merugikan anak.

H. Pertimbangan Khusus Berdasarkan Kebutuhan Anak

Anak dengan disabilitas, kebutuhan medis khusus, atau kondisi pendidikan tertentu mungkin memerlukan pengasuhan yang hanya dapat dipenuhi salah satu pihak. Misalnya, anak dengan kebutuhan terapi rutin yang hanya tersedia di kota tertentu, atau anak dengan bakat khusus yang membutuhkan pendampingan intensif dari pihak yang lebih kompeten.

V. Pembagian Hak Asuh dalam Praktik

Selain peralihan total dari ibu kepada ayah, praktik peradilan Indonesia mengenal beberapa varian penyelesaian yang lebih kreatif.

A. Hak Asuh Bersama (Joint Custody)

Beberapa putusan, di antaranya Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 50/Pdt.G/2018/PA.Mdo, menetapkan pengasuhan bersama (joint custody) di mana kedua orang tua tetap bersama-sama mengasuh anak. Model ini cocok untuk kondisi di mana hubungan antara mantan suami dan istri masih kooperatif, dan kedua pihak tinggal dalam radius geografis yang memungkinkan rotasi pengasuhan.

B. Hak Asuh Terpisah untuk Beberapa Anak

Dalam keluarga dengan beberapa anak, pengadilan dapat menetapkan pembagian: sebagian anak diasuh ibu, sebagian lain diasuh ayah. Pertimbangan biasanya mengikuti preferensi anak yang sudah mumayyiz atau pertimbangan pragmatis seperti kedekatan emosional anak dengan masing-masing orang tua.

C. Pengasuhan oleh Pihak Ketiga

Pasal 156 huruf c KHI memberikan ruang bagi peralihan hak hadhanah kepada "kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula"—biasanya nenek dari pihak ibu, bibi, atau saudara kandung yang sudah dewasa—apabila kedua orang tua sama-sama tidak memenuhi syarat. Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan Anak memperluas jangkauan ini dengan menyebut pencabutan kekuasaan orang tua dapat dilakukan apabila orang tua melalaikan kewajiban atau berperilaku buruk sekali.

VI. Implikasi Pasca-Putusan

Penetapan hak asuh oleh pengadilan tidak mengakhiri persoalan. Setidaknya tiga aspek implikatif memerlukan perhatian.

A. Hak Akses dan Visitasi

Sebagaimana ditegaskan SEMA 1/2017, pemegang hak asuh wajib memberikan akses kepada pihak yang tidak memegang. Hak akses ini meliputi: hak bertemu langsung, hak berkomunikasi (termasuk melalui telepon dan platform digital), hak menerima foto dan informasi perkembangan anak, dan hak hadir dalam momen penting kehidupan anak (ulang tahun, kelulusan, perayaan keagamaan).

Pelanggaran hak akses dapat menjadi dasar gugatan pencabutan hak asuh sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya. Untuk meminimalkan sengketa pasca-putusan, beberapa pengadilan mulai mengadopsi praktik mencantumkan jadwal visitasi yang detail dalam amar putusan—misalnya akhir pekan tertentu, libur sekolah, dan hari-hari raya.

B. Pelaksanaan Kewajiban Biaya

Apabila ayah lalai membayar nafkah anak yang telah ditetapkan pengadilan, ibu dapat menempuh dua jalur. Pertama, jalur eksekusi perdata berdasarkan Pasal 196 HIR melalui pengadilan yang memutus perkara perceraian. Kedua, dalam kasus tertentu yang memenuhi unsur penelantaran, jalur pidana berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengategorikan penelantaran sebagai bentuk KDRT dengan ancaman pidana.

C. Kemungkinan Revisi Putusan

Putusan hak asuh bukanlah putusan final yang tidak dapat diubah. Pasal 156 huruf c KHI dan praktik di Pengadilan Negeri membuka ruang gugatan baru apabila terdapat perubahan kondisi objektif setelah putusan. Yang menjadi syarat adalah adanya fakta hukum baru yang mengubah penilaian kepentingan terbaik anak: pemegang hak asuh tidak lagi memenuhi syarat, perubahan kondisi pihak yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, atau perubahan pilihan anak yang sudah mumayyiz.

VII. Catatan Kritis dan Tren Perkembangan

Beberapa catatan kritis perlu disampaikan untuk memberikan gambaran utuh tentang lanskap hukum hak asuh di Indonesia.

Pertama, doktrin tender years yang menjadi rasio utama prioritas ibu mulai mendapat kritik. Dalam beberapa yurisdiksi modern, doktrin ini dianggap mereduksi peran ayah secara stereotipikal dan tidak sesuai dengan realitas keluarga kontemporer di mana ayah aktif terlibat dalam pengasuhan harian. Beberapa akademisi Indonesia, di antaranya Naafi Pasaribu Abdan dalam Sakena: Jurnal Hukum Keluarga (Vol. 9 No. 2 Tahun 2024), mendorong pergeseran dari "maternal preference" menuju "primary caregiver standard"—siapa pun yang secara faktual paling banyak terlibat dalam pengasuhan harian anak sebelum perceraian.

Kedua, penerapan asas kepentingan terbaik anak masih sering bermasalah di lapangan. Penelitian terhadap Putusan PA Tangerang Nomor 6110/Pdt.G/2022 yang dimuat di Arus Jurnal Sosial dan Humaniora menunjukkan bahwa beberapa putusan yang mengalihkan hak asuh kepada ayah tidak disertai ratio decidendi yang kuat—pengadilan terkadang memutuskan dengan basis pertimbangan formal tanpa kajian mendalam terhadap dampak psikologis pada anak.

Ketiga, akses anak terhadap hak didengar pendapatnya (right to be heard) sebagaimana diatur Pasal 12 Konvensi Hak-Hak Anak masih belum optimal. Sekalipun KHI mengakui hak memilih bagi anak mumayyiz, pelaksanaan wawancara anak di pengadilan belum selalu mengikuti standar child-friendly justice yang dianjurkan UN Committee on the Rights of the Child.

Keempat, lemahnya mekanisme pemantauan pasca-putusan. Setelah hak asuh ditetapkan, pengadilan umumnya tidak memiliki mekanisme follow-up untuk memastikan kepentingan anak tetap terlindungi. Di banyak negara, peran ini dilaksanakan oleh child protection officer atau lembaga setara yang melakukan kunjungan berkala. Di Indonesia, sistem ini belum terbangun secara sistematis.

Penutup

Hak asuh anak pasca-perceraian dalam hukum Indonesia dikonstruksi melalui pluralisme regulasi yang konvergen pada satu asas utama: kepentingan terbaik anak. Prinsip umum yang berlaku adalah bahwa anak di bawah usia 12 tahun—baik dalam rezim KHI maupun yurisprudensi non-Muslim—diprioritaskan diasuh oleh ibu, sementara anak yang sudah mumayyiz diberi hak memilih dengan koreksi hakim ketika pilihan tersebut bertentangan dengan kepentingannya sendiri. Tanggung jawab biaya tetap berada pada ayah, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh.

Prinsip umum ini bukanlah kaidah absolut. Pasal 156 huruf c KHI dan SEMA 1/2017 membuka ruang peralihan hak asuh kepada ayah ketika ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, mengalami gangguan kesehatan atau perilaku yang membahayakan pengasuhan, menelantarkan anak, atau menghalangi akses ayah. Pengalihan ini bukan hukuman terhadap ibu, melainkan implementasi konsekuensial dari asas kepentingan terbaik anak.

Yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa hak asuh adalah hak anak, bukan hak orang tua. Kedua orang tua tetap memiliki kewajiban berkelanjutan untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak—kewajiban yang tidak gugur karena perceraian. Pemegang hak asuh adalah pelaksana harian amanah ini, sementara pihak yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak akses dan kewajiban biaya.

Bagi para praktisi hukum, akademisi, dan keluarga yang sedang menghadapi sengketa hak asuh, satu prinsip yang patut diingat: pengadilan bukan arena untuk menang atau kalah antara dua mantan pasangan, melainkan ruang di mana negara mengukur dan menetapkan apa yang paling baik bagi anak yang tidak meminta dilahirkan dalam keluarga yang akhirnya bercerai. Mempertahankan prinsip ini sebagai bintang kompas akan menghasilkan putusan yang tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga adil secara moral dan berkelanjutan secara psikologis bagi generasi berikutnya.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

  1. Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109.
  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
  6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.
  7. Presiden Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  8. Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
  9. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR), khususnya Pasal 196.

Surat Edaran dan Keputusan Mahkamah Agung

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017.

Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 27 K/AG/1982 tanggal 30 Agustus 1983.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 273/K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003. Ditetapkan sebagai Yurisprudensi MA RI Tahun 2006.
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 395 K/Ag/2020.
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
  7. Pengadilan Agama Jakarta Timur. Putusan Nomor 3567/Pdt.G/2016/PA.JT.
  8. Pengadilan Agama Manado. Putusan Nomor 50/Pdt.G/2018/PA.Mdo.
  9. Pengadilan Agama Tangerang. Putusan Nomor 6110/Pdt.G/2022/PA.Tgrs.

Buku

  1. Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Jilid 10. Damaskus: Dar al-Fikr.
  2. Darmabrata, Wahyono. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
  3. Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Diterjemahkan oleh Moh. Thalib. Bandung: PT Al-Ma'arif, 1996.
  4. Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan ke-31. Jakarta: PT Intermasa, 2003.
  5. Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Artikel Jurnal

  1. Abdan, Naafi Pasaribu. "Pemberian Hak Hadhanah Kepada Ayah." Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 9, No. 2 (2024).
  2. Ali, Akbar. "Dinamika Penafsiran Prinsip Kepentingan Terbaik dalam Perkara Haḍonah dan Riddahnya Pihak Pengasuh." Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, Vol. 8, No. 2 (Desember 2022).
  3. Haiba, Syahan Nur Muhammad, dan Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. "Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anak." Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 2 (Maret 2024).
  4. Islami, Irfan, dan Aini Sahara. "Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian." Jurnal Al-Qada'u: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 6, No. 2 (2019).
  5. Ivana, Renita, dan Diana Tantri Cahyaningsih. "Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perceraian dengan Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Bapak." Jurnal Privat Law, Vol. VIII, No. 2 (2020).
  6. Maryati. "Dasar Pertimbangan Hakim Menetapkan Hak Asuh Anak Kepada Suami Selaku Pemohon pada Pengadilan Agama Jambi." Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 21, No. 3 (Oktober 2021).

Sumber Daring

  1. "Ibu dan Hak Pengasuhan Anak Akibat Perceraian." MariNews — Mahkamah Agung Republik Indonesia, 22 Juli 2025.
  2. "Hak Asuh Anak: Dapatkah Dialihkan dari Ibu kepada Ayah." MariNews — Mahkamah Agung Republik Indonesia, 28 Desember 2025.
  3. "Apakah Hak Asuh Anak Bisa Diambil oleh Ayah?" Klinik Hukumonline, 24 September 2024.
  4. "Pencabutan Hak Asuh Anak Oleh Ayah di Pengadilan." Legal Keluarga, 20 September 2022.

Disclaimer. Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan kajian akademis. Tafsir terhadap pasal-pasal dan yurisprudensi yang dibahas bersifat doktrinal dan akan terus berkembang sejalan dengan praktik peradilan. Pembaca yang menghadapi sengketa konkret hak asuh anak disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang berpengalaman dalam hukum keluarga.