Literasi Hukum - Setiap negara hukum yang demokratis sejatinya selalu bergulat dengan satu pertanyaan fundamental, yaitu "bagaimana mendesain sebuah sistem pemilihan umum?" Pertanyaan ini bukan sekadar soal teknis tentang jadwal dan kotak suara. Ini adalah pertanyaan tentang bagaimana kita, sebagai sebuah bangsa, menerjemahkan amanat tertinggi konstitusi—bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat—menjadi sebuah praktik yang jujur, adil, dan yang terpenting, berakal sehat.
Selama dua kali penyelenggaraan pemilu terakhir, kita telah menjalankan sebuah eksperimen ketatanegaraan besar bernama pemilu serentak lima kotak. Namun, setelah melewati Pemilu 2019 dan 2024, data dan fakta empiris yang tersaji di hadapan kita, seperti yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, menunjukkan adanya sejumlah "patologi" atau cacat bawaan sistemik (systemic inherent defect). Ketika cabang kekuasaan politik menunjukkan keengganan untuk melakukan otokritik, maka menjadi tugas Mahkamah Konstitusi untuk mengambil perannya sebagai penjaga gawang konstitusi. Putusan Mahkamah untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah harus kita baca bukan sebagai tindakan emosional, melainkan sebagai sebuah penalaran kembali (re-reasoning) yang mendasar atas desain pemilu kita. Langkah ini merupakan upaya untuk melakukan koreksi konstitusional agar kapal demokrasi kita tidak terus-menerus berlayar di tengah badai kerumitan yang diciptakannya sendiri.
Mendiagnosis Tiga Penyakit Utama Sistem Lima Kotak
Untuk memahami rasionalitas putusan MK, kita perlu terlebih dahulu duduk tenang dan mendiagnosis secara jernih, penyakit apa saja yang sebetulnya telah diidap oleh sistem pemilu kita. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, setidaknya ada tiga penyakit kronis yang berhasil diidentifikasi.
Pertama, matinya rasionalitas pemilih di bilik suara. Kita sering berbicara tentang "pemilih cerdas", tetapi kita tampaknya sengaja mendesain sebuah sistem yang justru membunuh kecerdasan itu. Coba kita buat analogi sederhana. Bayangkan Anda masuk ke sebuah toko kelontong dan diminta memilih satu jenis sabun mandi. Anda mungkin bisa memilih dengan rasional berdasarkan kebutuhan dan pengetahuan. Sekarang bayangkan Anda masuk ke toko yang sama, namun di hadapan Anda ada 540 jenis sabun mandi, dan Anda hanya diberi waktu dua menit untuk memilih. Apakah itu sebuah pilihan? Tentu tidak. Itu adalah sebuah paksaan untuk memilih secara acak, atau bahkan tidak memilih sama sekali.
Itulah yang dihadapi pemilih kita. Di hadapan mereka ada lima surat suara, dengan ratusan nama calon yang tidak mungkin dikenali satu per satu. Hasilnya? Seperti yang ditunjukkan data dalam permohonan, jutaan suara rakyat hangus menjadi suara tidak sah. Pada Pemilu 2019, ada 17,5 juta suara tidak sah untuk DPR RI, dan pada 2024 ada 15,5 juta. Suara yang hilang ini, jika dikonversi, setara dengan perolehan kursi sebuah partai politik besar di parlemen. Ini bukan sekadar angka statistik, ini adalah suara konstitusional rakyat yang hilang akibat desain sistem yang keliru.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.