Literasi Hukum - Artikel ini membahas legalitas fotokopi buku sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia. Dimulai dengan sejarah perlindungan hak cipta yang sudah diterapkan sejak masa kolonial hingga UU Hak Cipta 2014, artikel ini mengulas hak eksklusif bagi pencipta buku dan perlindungan hak cipta dari pelanggaran. Selain itu, artikel menjelaskan peran alat bukti dalam persidangan dan ketentuan hukum yang membolehkan penggunaan fotokopi buku untuk keperluan pembuktian peradilan, dengan syarat penjelasan dan kutipan yang lengkap sesuai dengan prinsip fair use.

Buku Sebagai Ciptaan yang Dilindungi

Perlindungan hak cipta dimulai sejak zaman Belanda menduduki Indonesia, yang kemudian diperbarui terkahir dengan UU Hak Cipta 2014. Hal ini diatur sebab Indonesia sebagai negara yang melindungi karya-karya dari penjiplakan dan pembajakan yang berujung pada instabilitas dan stagnansi ekonomi makro. Selain itu, konsekuensi bergabungnya Indonesia ke WTO adalah juga mengakui konvensi-konvensinya, termasuk TRIPS. Hak cipta, secara yuridis normatif, merupakan:

hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwjudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, UU Hak Cipta juga mengurai jenis-jenis Ciptaan, termasuk buku (vide Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta). Oleh karena buku merupakan Ciptaan, maka penulis buku merupakan Pencipta dan terhadapnya melekat hak eksklusif berupa hak ekonomi dan hak moral. Ketentuan mengenai hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta, sedangkan mengenai hak ekonomi tersebar dalam beberapa pasal.

Buku dilindungi oleh UU Hak Cipta dengan pemisahan, yakni penulis naskah buku sebagai Pencipta dan penerbit sebagai pemegang hak cipta.[1] Hubungan hukum demikian diatur dalam Pasal 80 UU Hak Cipta.