Tinjauan Umum Aspek Pembuktian
Pranata hukum acara di Indonesia meletakkan pembuktian sebagai aspek penting dalam rangkaian persidangan dalam keempat badan peradilan. Riduan Syahrani mengurai bahwa pembuktian merupakan penyajian alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran suatu peristiwa.[2]Di lain sisi, Subekti mengurai bahwa pembuktian adalah proses bagaimana alat bukti digunakan, diajukan, juga dipertahankan dalam hukum acara tertentu.[3]
Munir Fuady berpendapat bahwa hukum pembuktian akan menentukan kepada siapa suatu beban pembuktian diletakkan.[4] Adapun beban pembuktian merupakan penentuan oleh hukum bahwa terhadapnya harus membuktikan apa saja fakta/kebenaran yang didalilkan, yang mana melalui pembuktian tersebut akan terang, baik bagi pihak lawan atau hakim, bahwa kebenaran tersebut benar-benar terjadi serta menimbulkan konsekuensi bahwa apabila pihak tersebut gagal membuktikan maka dia harus dinyatakan kalah.
Oleh karena terdapat beban pembuktian, maka tentu diperlukan bukti untuk mendukung fakta. Andi Hamzah mendefinisikan bukti sama seperti Subekti, melainkan alat bukti yang diurai berbeda, yaitu upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil dalam perkara pidana.[5] Hari Sasangka dan Lily Rosita menguraikan bahwa alat bukti merupakan segala suatu yang berhubungan dengan suatu perbuatan, yang mana dengan alat bukti tersebut akan digunakan untuk menimbulkan keyakinan bagi hakim.[6] Bambang Waluyo berpendapat bahwa alat bukti merupakan suatu hal, baik barang maupun non-barang, yang ditentukan oleh undang-undang untuk dipergunakan guna menguatkan atau menolak dakwaan, tuntutan, atau gugatan.[7]
Pada perkembangannya, pembentuk undang-undang menambah jenis alat bukti baru dalam hukum acara, yakni alat bukti elektronik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Menurut Lamintang, suatu informasi dan/atau dokumen elektronik adalah alat bukti yang sah dan dapat disimpan dalam atau diambil kembali dari penyimpanan data.[8] Beberapa hal yang dapat dihadirkan sebagai alat bukti elektronik, seperti foto, visual-audio, atau tangkapan layar. Akan tetapi, perlu diperhatikan syarat formil dan materiil agar alat bukti elektronik dapat diajukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4), Paal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE. Oleh karena itu, dalam banyak hal biasa digunakan digital forensik untuk menguji keabsahan suatu informasi/dokumen elektronik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.