Urgensi Alat Bukti Tertulis dalam Sidang Pembuktian Perdata

Menurut Yahya Harahap, alat bukti harus diajukan dalam persidangan guna membuktikan kebenaran suatu dalil.[9] Oleh karenanya, seluruh jenis alat bukti sedapat mungkin diajukan di muka persidangan. Menurut ketentuan hukum acara perdata, alat bukti yang dikenal adalah bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBG.[10] Terhadap kelima jenis alat bukti tersebut, yang lazim diutamakan adalah bukti tulisan.

Adapun yang dimaksud dengan bukti tulisan, dalam Pasal 165 HIR, diartikan sebagai akta otentik/akta bawah tangan. Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa akta adalah surat yang ditandatangani, berisikan peristiwa-peristiwa dan sengaja dibuat untuk menjadi dasar terhadap suatu hal.[11] Surat, menurut Paton, merupakan bukti yang bersifat dokumenter.[12] Hal ini dapat dipahami sebab fungsi surat adalah untuk menangkap suatu hubungan hukum antara para pihak yang dituangkan dalam kata-kata guna membuktikan keadaan tersebut di kemudian hari. Sesuai dengan prinsip dalam Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBG, actori incumbit probatio, maka pihak yang mendalilkan sesuatu harus mengungkapkan buktinya, termasuk bukti tulisan. Meski demikian, mengenai prinsip tersebut, adalah sulit untuk ditentukan siapa yang harus memberikan bukti-buktinya.[13]

Penggunaan Fotokopi Buku Sebagai Alat Bukti

Merujuk pada ketentuan UU Hak Cipta, sejatinya sangat melindungi Pencipta dari potensi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran terjadi sebab adanya tindakan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Pencipta, tetapi dilakukan oleh pihak lain yang tidak mendapat izin dari Pencipta.[14] Contoh pelanggaran hak cipta adalah mengutip sebagian atau seluruh Ciptaan orang lain untuk dimasukkan ke dalam Ciptaannya sendiri sehingga timbul kesan seolah dialah Penciptanya. Selain itu, ada pula mengambil Ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan untuk kepentingan komersial.[15]

Akan tetapi, tidak selamanya penggunaan tanpa izin disebut sebagai pelanggaran hak cipta. UU Hak Cipta telah menerima doktrin fair use ke dalam Pasal 43 hingga Pasal 45. Terkait dengan penggunaan buku sebagai alat bukti, sejatinya hal ini diizinkan oleh Pasal 44 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta. Meskipun penjelasan pasal tidak mengurai apa yang dimaksud kepentingan peradilan, tetapi dengan penalaran yang wajar, aspek pembuktian juga termasuk ke dalam kepentingan peradilan, yakni menyajikan bukti kepada hakim mengenai dalil yang disampaikan.

Namun demikian, norma pada pasal a quo cukup ketat, yakni fair use tetap harus mencantumkan secara lengkap. Dengan demikian, apabila memang para pihak mengutip buku dalam jawab-jinawab dan hendak melampirkan fotokopi sebagai bukti, maka wajib mencantumkan secara jelas kutipan buku tersebut.

Kesimpulan

Menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, buku merupakan Ciptaan yang dilindungi sehingga penggunaan buku harus memperhatikan hak-hak eksklusif Pencipta. Di sisi lain, tak jarang para pihak, dalam upaya membuktikan dalilnya di agenda pembuktian, melampirkan fotokopi buku untuk menguatkan bahwa kutipan buku di berkas jawab-jinawab benar adanya. Terhadap fenomena tersebut, sejatinya diizinkan oleh hukum melalui Pasal 44 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta dengan syarat, yakni wajib mencantumkan secara jelas kutipan buku tersebut.

Daftar Bacaan

[1] Tri Aktrayani, “Implementasi Pembayaran Royalti dalam Perjanjian Lisensi pada Penerbitan Buku”, Jurnal Supremasi Hukum, Volume 5, Nomor 5, 2016, h. 73.

[2] Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta, 1988, h. 55.

[3] Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakara, 1991, h. 7.

[4] Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, h. 45.

[5] Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1999, h. 199.

[6] Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003, h. 11.

[7] Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1992, h. 3.

[8] P A F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, h. 409.

[9] M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, h. 539-540.

[10] Wirdjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur Bandung, Jakarta, 1992, h. 22.

[11] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006, h. 149.

[12] Ibid., h. 141.

[13] Retnowukan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawniata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1995, h. 55.

[14] Agus Sardjono, Hak Cipta dalam Desain Grafis, Yellow Dot Publishing, Jakarta, 2008, h. 51.

[15] Muhammad Abdulkadir, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, h. 240.