Literasi Hukum - Seringkali banyak pertanyaan terkait dengan apakah bisa melaporkan seseorang yang tidak melaksanakan prestasi? untuk menjawabnya kita perlu memahami batasan antara Penipuan dan Wanprestasi. Yuk simak pembahasannya.
Keabsahan Suatu Kontrak
Dalam hubungan kemasyarakatan yang saling bergantung satu sama lain, acapkali dilakukan kerja sama dan dituangkan dalam sebuah kontrak. Hal ini dilakukan untuk memberi kepastian sekaligus batasan para pihak dalam berprestasi.[1]
Kontrak, atau perjanjian, diatur dalam Pasal 1313 Burgerlijke Wetbook (selanjutnya disebut “BW”) yang menunjukkan corak perjanjian sepihak, sedangkan jenis-jenis perjanjian yang dimuat pada Buku III BW merupakan perjanjian timbal balik. Maka dari itu, muncul pelbagai definisi kontrak modern. Salim H S[2] berpendapat bahwa kontrak adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dengan berlandaskan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Pembuatan sebuah kontrak tentu bertumpu pada Pasal 1338 ayat (1) BW yang memuat asas kebebasan berkontrak.[3] Selain itu, kontrak tersebut juga harus memenuhi syarat sah kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW, antara lain:
Kesepakatan para pihak
Sepakat merupakan koherensi pernyataan kehendak para pihak dalam suatu kontrak.[4] Indikator untuk menilai koherensi tersebut adalah pernyataan yang diberikan karena hampir mustahil untuk menilai kehendak para pihak saat perjanjian dibuat.[5]
Menurut J H Niewenhuis[6], kesepakatan dalam kontrak dibentuk atas dua unsur, yakni adanya penawaran (aanbod, offer) dan penerimaan (aanvarding, acceptance). Selain itu, kata sepakat dapat disampaikan melalui beberapa media, seperti lisan, tertulis, tanda, simbol, dan diam-diam.[7]
Untuk menentukan kapan sebuah kesepakatan terjadi sehingga menimbulkan perjanjian obligatoir, dikenal beberapa teori, antara lain:[8]
- Teori ucapan (uitilingstheorie)
- Teori pengiriman (verzendtheorie)
- Teori pengetahuan (vernemingstheorie)
- Teori penerimaan (ontvangstheorie)
Masih berkaitan dengan unsur kesepakatan, manakala suatu kehendak yang dituangkan dalam kata sepakat ternyata cacat, maka dapat dibatalkan. Cacat kehendak adalah kecacatan dalam pembentukan kata sepakat[9] sehingga sejatinya tidak ada pertemuan kehendak di antara para pihak (consensus ad idem). Pasal 1321 BW mengenal tiga bentuk cacat kehendak dengan uraian sebagai berikut:
- Paksaan (dwang)
Pemaksaan adalah tindakan yang tidak adil atau juga ancaman yang memengaruhi kebebasan kehendak para pihak. Ancaman tersebut ditujukan untuk memberikan hak, kewenangan, maupun hak istimewanya.
Bentuk pemaksaan dapat berupa kejahatan atau ancaman kejahatan, hukum penjara atau ancaman hukum penjara, penyitaan dan kepemilikan yang tidak sah, atau ancaman penyitaan dan kepemilikan yang tidak sah. Ancaman dapat pula berbentuk segala tindakan yang melanggar undang-undang lainnya, seperti tekanan ekonomi, penderitaan fisik dan mental, penempatan pihak lain dalam keadaan takut, dan sejenisnya.[10]
- Penipuan (bedrog)
Penipuan diatur pada Pasal 1238 BW yang merupakan tindakan tipu muslihat dan dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian. Dalam kondisi ini, memang pihak yang ditipu telah menyatakan kehendak untuk masuk ke dalam kontrak dengan segala jenis akibat hukumnya, tetapi pernyataan kehendak tersebut disebabkan adanya tipu daya yang sengaja diarahkan untuk memperdaya pihak yang ditipu. Elemen penipuan tidak hanya pernyataan yang bohong, melainkan harus ada serangkaian kebohongan, serangkaian cerita yang tidak benar, dan setiap tindakan/sikap yang bersifat menipu.[11]
Tulis komentar