Menurut Sudargo Gautama[12], penipuan terdiri atas empat unsur, yaitu tindakan yang bermaksud jahat, kecuali kelalaian dalam menyampaikan cacat tersembunyi pada suatu benda, dilakukan sebelum perjanjian dibuat, dimaksudkan dengan niat atau maksud agar pihak lain menandatangani perjanjian, dan tindakan lain semata-mata dilakukan dengan niat jahat. Kontrak dengan unsur penipuan dapat dibatalkan ke muka pengadilan.

  1. Kekeliruan (dwaling)

Kekeliruan adalah kondisi yang mana salah satu pihak memiliki persepsi yang salah terhadap subjek ataupun objek perjanjian. Dwaling terbagi menjadi dua, yakni error in persona dan error in substansia. Error in persona merupakan kekeliruan terhadap orangnya, misalnya ketika A membuat perjanjian dengan B, penjual ayam terkenal di kampung. Pada saat perjanjian telah ditandatangani, terkuak fakta bahwa yang menandatangani adalah C, anak B yang berusaha menguasai usaha ayahnya. Dengan demikian, A dapat mengajukan pembatalan perjanjian di hadapan pengadilan.

Di lain sisi, error in substantia adalah kekeliruan terhadap karakteristik objek perjanjian, misalnya A hendak membeli lukisan Monalisa, ternyata lukisan tersebut hanya replika yang nilainya jauh di bawah lukisan Monalisa asli.

Selain ketiga cacat kehendak di atas, seiring berjalannya perkembangan rezim hukum kontrak, dikenal pula cacat kehendak lain, yakni penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheiden. Meskipun tidak diatur dalam BW, berbagai putusan pengadilan telah berulang menggunakan doktrin tersebut sebagai dasar pembatalan perjanjian, seperti Putusan Nomor 1904 K/Sip/1982, Putusan Nomor 1329 K/Pdt/2001, Putusan Nomor 3956 K/Pdt/2000, dan lain sebagainya.

Para pihak cakap hukum

Kecakapan hukum adalah kemampuan subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum.[13] Subjek hukum sendiri terbagi atas dua, yakni natuurlijk persoon dan rechts persoon. Kecakapan natuurlijk persoon dapat dinilai dari usianya, sebagaimana diatur Pasal 47 jo. Pasal 50 UU Perkawinan. Di lain sisi, bagi rechts persoon, maka kecapakan adalah kewenangan untuk mewakili, misalnya Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas yang menentukan bahwa Direksi berwenang mewakili perseroan.

Adanya suatu hal tertentu

Pada dasarnya, hal tertentu adalah objek dan isi perjanjian.[14] Perihal objek perjanjian diatur dalam Pasal 1332 hingga Pasal 1334 BW. Menurut Hardijan Rusli[15], istilah ‘zaak’ dalam Pasal 1333 Bw harus dimaknai sebagai pokok persoalan sebab objek perjanjian tidak selalu benda, tetapi dapat juga berupa jasa.

Kausa yang diperbolehkan

Konsep ‘kausa’ dalam Pasal 1320 BW harus dikaitkan dengan Pasal 1335 dan Pasal 1337 BW, yani kausa finalis yang menjadi tujuan para pihak saat kontrak akan ditutup.[16] Causa yang dimaksud bukanlah hubungan sebab-akibat. Adapun ‘yang diperbolehkan’ bukan hanya mengenai isi perjanjian, melainkan eksistensi perjanjian itu sendiri apakah dibolehkan atau tidak oleh undang-undang, misalnya nominee agreement dalam pembelian saham oleh pihak asing.