Literasi Hukum – Seringkali banyak pertanyaan terkait dengan apakah bisa melaporkan seseorang yang tidak melaksanakan prestasi? untuk menjawabnya kita perlu memahami batasan antara Penipuan dan Wanprestasi. Yuk simak pembahasannya.
Dalam hubungan kemasyarakatan yang saling bergantung satu sama lain, acapkali dilakukan kerja sama dan dituangkan dalam sebuah kontrak. Hal ini dilakukan untuk memberi kepastian sekaligus batasan para pihak dalam berprestasi.[1]
Kontrak, atau perjanjian, diatur dalam Pasal 1313 Burgerlijke Wetbook (selanjutnya disebut “BW”) yang menunjukkan corak perjanjian sepihak, sedangkan jenis-jenis perjanjian yang dimuat pada Buku III BW merupakan perjanjian timbal balik. Maka dari itu, muncul pelbagai definisi kontrak modern. Salim H S[2] berpendapat bahwa kontrak adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dengan berlandaskan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Pembuatan sebuah kontrak tentu bertumpu pada Pasal 1338 ayat (1) BW yang memuat asas kebebasan berkontrak.[3] Selain itu, kontrak tersebut juga harus memenuhi syarat sah kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW, antara lain:
Kesepakatan para pihak
Sepakat merupakan koherensi pernyataan kehendak para pihak dalam suatu kontrak.[4] Indikator untuk menilai koherensi tersebut adalah pernyataan yang diberikan karena hampir mustahil untuk menilai kehendak para pihak saat perjanjian dibuat.[5]
Menurut J H Niewenhuis[6], kesepakatan dalam kontrak dibentuk atas dua unsur, yakni adanya penawaran (aanbod, offer) dan penerimaan (aanvarding, acceptance). Selain itu, kata sepakat dapat disampaikan melalui beberapa media, seperti lisan, tertulis, tanda, simbol, dan diam-diam.[7]
Untuk menentukan kapan sebuah kesepakatan terjadi sehingga menimbulkan perjanjian obligatoir, dikenal beberapa teori, antara lain:[8]
- Teori ucapan (uitilingstheorie)
- Teori pengiriman (verzendtheorie)
- Teori pengetahuan (vernemingstheorie)
- Teori penerimaan (ontvangstheorie)
Masih berkaitan dengan unsur kesepakatan, manakala suatu kehendak yang dituangkan dalam kata sepakat ternyata cacat, maka dapat dibatalkan. Cacat kehendak adalah kecacatan dalam pembentukan kata sepakat[9] sehingga sejatinya tidak ada pertemuan kehendak di antara para pihak (consensus ad idem). Pasal 1321 BW mengenal tiga bentuk cacat kehendak dengan uraian sebagai berikut:
- Paksaan (dwang)
Pemaksaan adalah tindakan yang tidak adil atau juga ancaman yang memengaruhi kebebasan kehendak para pihak. Ancaman tersebut ditujukan untuk memberikan hak, kewenangan, maupun hak istimewanya.
Bentuk pemaksaan dapat berupa kejahatan atau ancaman kejahatan, hukum penjara atau ancaman hukum penjara, penyitaan dan kepemilikan yang tidak sah, atau ancaman penyitaan dan kepemilikan yang tidak sah. Ancaman dapat pula berbentuk segala tindakan yang melanggar undang-undang lainnya, seperti tekanan ekonomi, penderitaan fisik dan mental, penempatan pihak lain dalam keadaan takut, dan sejenisnya.[10]
- Penipuan (bedrog)
Penipuan diatur pada Pasal 1238 BW yang merupakan tindakan tipu muslihat dan dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian. Dalam kondisi ini, memang pihak yang ditipu telah menyatakan kehendak untuk masuk ke dalam kontrak dengan segala jenis akibat hukumnya, tetapi pernyataan kehendak tersebut disebabkan adanya tipu daya yang sengaja diarahkan untuk memperdaya pihak yang ditipu. Elemen penipuan tidak hanya pernyataan yang bohong, melainkan harus ada serangkaian kebohongan, serangkaian cerita yang tidak benar, dan setiap tindakan/sikap yang bersifat menipu.[11]
Menurut Sudargo Gautama[12], penipuan terdiri atas empat unsur, yaitu tindakan yang bermaksud jahat, kecuali kelalaian dalam menyampaikan cacat tersembunyi pada suatu benda, dilakukan sebelum perjanjian dibuat, dimaksudkan dengan niat atau maksud agar pihak lain menandatangani perjanjian, dan tindakan lain semata-mata dilakukan dengan niat jahat. Kontrak dengan unsur penipuan dapat dibatalkan ke muka pengadilan.
- Kekeliruan (dwaling)
Kekeliruan adalah kondisi yang mana salah satu pihak memiliki persepsi yang salah terhadap subjek ataupun objek perjanjian. Dwaling terbagi menjadi dua, yakni error in persona dan error in substansia. Error in persona merupakan kekeliruan terhadap orangnya, misalnya ketika A membuat perjanjian dengan B, penjual ayam terkenal di kampung. Pada saat perjanjian telah ditandatangani, terkuak fakta bahwa yang menandatangani adalah C, anak B yang berusaha menguasai usaha ayahnya. Dengan demikian, A dapat mengajukan pembatalan perjanjian di hadapan pengadilan.
Di lain sisi, error in substantia adalah kekeliruan terhadap karakteristik objek perjanjian, misalnya A hendak membeli lukisan Monalisa, ternyata lukisan tersebut hanya replika yang nilainya jauh di bawah lukisan Monalisa asli.
Selain ketiga cacat kehendak di atas, seiring berjalannya perkembangan rezim hukum kontrak, dikenal pula cacat kehendak lain, yakni penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheiden. Meskipun tidak diatur dalam BW, berbagai putusan pengadilan telah berulang menggunakan doktrin tersebut sebagai dasar pembatalan perjanjian, seperti Putusan Nomor 1904 K/Sip/1982, Putusan Nomor 1329 K/Pdt/2001, Putusan Nomor 3956 K/Pdt/2000, dan lain sebagainya.
Para pihak cakap hukum
Kecakapan hukum adalah kemampuan subjek hukum dalam melakukan perbuatan hukum.[13] Subjek hukum sendiri terbagi atas dua, yakni natuurlijk persoon dan rechts persoon. Kecakapan natuurlijk persoon dapat dinilai dari usianya, sebagaimana diatur Pasal 47 jo. Pasal 50 UU Perkawinan. Di lain sisi, bagi rechts persoon, maka kecapakan adalah kewenangan untuk mewakili, misalnya Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas yang menentukan bahwa Direksi berwenang mewakili perseroan.
Adanya suatu hal tertentu
Pada dasarnya, hal tertentu adalah objek dan isi perjanjian.[14] Perihal objek perjanjian diatur dalam Pasal 1332 hingga Pasal 1334 BW. Menurut Hardijan Rusli[15], istilah ‘zaak’ dalam Pasal 1333 Bw harus dimaknai sebagai pokok persoalan sebab objek perjanjian tidak selalu benda, tetapi dapat juga berupa jasa.
Kausa yang diperbolehkan
Konsep ‘kausa’ dalam Pasal 1320 BW harus dikaitkan dengan Pasal 1335 dan Pasal 1337 BW, yani kausa finalis yang menjadi tujuan para pihak saat kontrak akan ditutup.[16] Causa yang dimaksud bukanlah hubungan sebab-akibat. Adapun ‘yang diperbolehkan’ bukan hanya mengenai isi perjanjian, melainkan eksistensi perjanjian itu sendiri apakah dibolehkan atau tidak oleh undang-undang, misalnya nominee agreement dalam pembelian saham oleh pihak asing.
Mengenai syarat pertama dan kedua, apabila tidak dipenuhi, maka dapat dibatalkan (voidable), sedangkan untuk syarat kedua dan ketiga adalah batal demi hukum. Konsep voidable adalah perjanjian tidak batal, melainkan harus diajukan ke pengadilan. Di lain sisi, batal demi hukum adalah bahwa perjanjian dianggap tidak sah sedari awal.
Tinjauan Umum Wanprestasi
Kendatipun suatu kontrak telah dibuat sedemikian rupa, potensi timbulnya sengketa selalu ada dengan ragam alasan, termasuk wanprestasi. Menurut Yahman[17], wanprestasi terjadi manakala debitur tidak melakukan kewajibannya yang mana bukan terpengaruh karena keadaan (force majeure).
Wanprestasi dapat terjadi karena dua hal, antara lain karena adanya unsur kesengajaan, baik benar-benar sengaja atau lalai, dan karena adanya overmacht.[18] Adapun bentuk wanprestasi secara umum dapat dibagi menjadi tiga, antara lain tidak memenuhi prestasi sama sekali, pemenuhan prestasi yang terlambat, atau pemenuhan prestasi yang tidak sesuai dengan klausula kontrak.[19]
Terhadap wanprestasi yang dilakukan debitur, secara otomatis memberi kreditur kesempatan untuk menegakkan hak kontraktualnya, antara lain:[20]
- Pemenuhan;
- Ganti rugi;
- Pembubaran, pemutusan, atau pembatalan;
- Pemenuhan ditambah ganti rugi pelengkap; atau
- Pembubaran ditambah ganti rugi pelengkap.
Tindak Pidana Penipuan dan Wanprestasi
Penipuan merupakan kejahatan yang dimuat dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”). Menurut Dudung Mulyadi[21] yang menyitir Prof Moeljatno, unsur-unsur dalam pasal a quo adalah sebagai berikut.
- Ada seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang. Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang lain.
- Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.
- Yang menjadi korban penipuan itu harus digerakkan untuk menyerahkan barang itu dengan jalan:
- Penyerahan barang itu harus akibat dari tindakan tipu daya.
- Si penipu harus memperdaya si korban dengan satu akal yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Menurut Yahman[22], penipuan dalam ranah keperdataan biasanya diawali dengan hubungan hukum perjanjian. Rumusan Pasal 1238 BW mengenai penipuan tidak menguraikan secara jelas unsur-unsurnya sehingga dapat meminjam unsur pada Pasal 378 KUHP.
Ketika salah satu pihak dalam kontrak gagal melakukan prestasinya, baik secara absolut maupun relatif, maka telah terjadi wanprestasi. Keadaan demikian merupakan waktu yang tepat untuk menilai apakah ketidakmampuan tersebut tetap berada dalam lingkup keperdataan atau justru debitur yang wanprestasi memang tidak berniat untuk tidak berprestasi sedari awal.
Heri Purwanto[23] berpendapat bahwa terdapat beberapa syarat agar penipuan dalam kontrak dapat dijadikan alasan pembatalan dan memenuhi ketentuan Pasal 1238 BW, antara lain:
Penipuan harus mengenai fakta substansial
Hal ini bilamana seseorang penjual motor second hand mengatakan bahwa motor yang dijualnya dalam keadaan baik, tapi faktanya setelah dibeli oleh seorang pembeli, motor tersebut ternyata tidak seperti yang diharapkan maka alasan ini tidak cukup menjadi alasan pembatalan. Berbeda dengan seorang penjual mengatakan bahwa yang ia jual merupakan barang luar negeri lengkap dengan bukti surat-suratnya yang dipalsukan sebab sebenarnya barang tersebut adalah barang dalam negeri maka alasan ini dapat dijadikan alasan pembatalan kontrak.
Pihak yang menandatangani kontrak berpegang pada fakta substansial yang ditipu tersebut.
Penipuan juga termasuk nondisclosure.
Penipuan yang sifatnya nondisclosure ini sifatnya merahasiakan suatu fakta atau informasi substansial, misalnya seorang penjual mengetahui bahwa pembeli mencari barang baru tetapi penjual diam saja ketika ia memberikan barang separuh pakai pada pembeli tersebut.
Penipuan juga termasuk kebenaran sebagian.
Penipuan ini dilakukan dengan cara tidak memberitahukan sebagian informasi substansial sedangkan sebagian lagi diberitahukan sehingga pemberian informasi seperti ini bisa menyesatkan.
Penipuan dengan perbuatan.
Seseorang menjual mobil bekas taxi sebelum mobil tersebut dijual maka penjual lebih dulu melakukan penyesuaian baik dari surat-surat dan modifikasi seakan-akan mobil tersebut bukan mobil bekas taxi, jika dalam keadaan normal maka pembeli tidak mau membeli mobil bekas taxi.
Hal ini tampak pada Putusan Nomor 1071 K/Pid/2015 dengan uraian kronologis sebagai berikut.
- Terdakwa Kim Sam Youn selaku Presdir PT Ever Pioneer mengadakan perjanjian jual beli batu bara dengan PT Prima Jaya Indah yang diwakili oleh Anton Mustika.
- Terdakwa menentukan spek batu bara yang akan dibeli dengan harga 66 dolar Amerika/MT sejumlah 62.754 MT dan jatuh tempo pengiriman adalah 6 Mei 2011 yang akan dibayar menggunakan Letter of Credit dari Bank Shinhan Koreasenilai 3.912.000 dolar Amerika.
- PT Prima Jaya Indah mengambil batu bara dari PT Dewi Putri Asian yang dicek oleh surveyor independen, yaitu PT Geoservices sehingga langsung dikirim ke Korea pada 7 Mei 2011.
- Bahwa Anton Mustika menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ternyata batu bara tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sembari memberi opsi, yaitu barang dibatalkan atau tetap dikirim. Atas notifikasi tersebut, Terdakwa tidak memberi kepastian sehingga batu bara tetap dikirim.
- Setibanya di Korea, kapal pengangkut dibongkar dan langsung dijual ke Konsep (PLN) Korea tanpa sepengetahuan dan seizin PT Prima Jaya Indah.
- Bahwa hingga batu bara tersebut dijual ke pihak lain, PT Prima Jaya Indah belum menerima pembayaran sebab LC yang diberikan tidak dapat dicairkan dengan alasan batu bara tidak sesuai dengan spesifikasi berdasarkan kontrak.
- Bahwa pengakuan Terdakwa sebagai Presdir PT Ever Pioneer bertolakbelakang dengan fakta bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, Terdakwa adalah Ever Pioneer Co Ltd yang beralamat di Korea dan tidak memiliki surat kuasa untuk mewakili.
Majelis Hakim pada tingkat kasasi berpendapat bahwa tindakan Terdakwa adalah penipuan sebab tidak adanya surat kuasa untuk menandatangani kontrak. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi Anton Mustika yang menugaskan stafnya untuk pergi ke Korea, ternyata Terdakwa bukanlah direksi, pegawai, bahkan tidak memiliki hubungan dengan Ever Pioneer Co Ltd. Selain itu, Shinhan Bank selaku penerbit LC juga tidak mengenal Terdakwa.
Apabila dianalisis lebih lanjut, tindakan Terdakwa merupakan serangkaian kebohongan agar PT Prima Jaya Indah menyerahkan sejumlah uang, hal mana memenuhi unsur Pasal 378 KUHP. Hal ini dapat dijadikan landasan untuk menyatakan bahwa telah adanya itikad tidak baik sedari awal pembentukan kontrak yang diikuti dengan berbagai kebohongan dalam proses pelaksanaan kontrak.
Kesimpulan
Suatu kontrak yang dibuat dengan dilandasi itikad tidak baik dapat dikualifisir sebagai penipuan. Menurut Pasal 1238 BW, penipuan dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian ke pengadilan dengan dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 1265 BW jo. Pasal 1266 ayat (2) BW.[24]
[1] Heksa Archie Putra, “Anticipatory Repudiation Sebagai Alasan Pemutusan Kontrak Sepihak”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2023, h. 1.
[2] Salim H S, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2019 (selanjutnya disebut Salim H S I), h. 11.
[3] Rocky Marciano Ambar, Budi Santoso, dan Hanif Nur Widhiyanti, Kajian Yuridis Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Sebagai Syarat Batal dalam Perjanjian Kredit Perbankan, Perspektif Hukum, Vol 17, No 1, 2017, h. 66.
[4] Salim H S, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, 2004 (selanjutnya disebut Salim H S II), h. 33.
[5] Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2011, h. 123.
[6] Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012, h. 113, dikutip dari J.H. Niewenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (terjemahan Djasadin Saragih), Surabaya, 1985, h. 2.
[7] RR Anggraeni, Hukum Kontrak Bisnis, CV Iqralana, Jakarta, 2021, h. 19.
[8] Wawan Muhwan Hariri, Op.Cit.
[9] Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 2013, h. 217.
[10] John D Calamari and Joseph M Perillo, Contracts: Second Edition, West Publishing Co., 1977, h. 262-264.
[11] J Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian: Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1955, h. 350.
[12] Sudargo Gautama, Indonesian Business Law, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, h. 77.
[13] Salim H S II, Op.Cit., h. 33.
[14] Joni Emirzon dan Muhamad Sadi, Hukum Kontrak: Teori dan Praktik, Prenana Media Group, Jakarta, 2021, h. 51.
[15] Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1992, h. 86.
[16] J H Niewenhuis, Op.Cit., h. 25.
[17] Yahman, Cara Mudah Memahami Wanprestasi & Penipuan Dalam Hubungan Kontrak Komersial, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2016, h. 81.
[18] Moch Isnaeni, Selintas Pintas Hukum Perikatan (Bagian Umum), PT Revka Petra Media, Surabaya, 2017, h. 207.
[19] Ibid.
[20] Agus Yudha Hernoko, Op.Cit., h. 263.
[21] Dudung Mulyadi, “Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol 5, No 2, 2017, h. 206-223.
[22] Yahman, Op.Cit., h. 66.
[23] Heri Purwanto, “Penipuan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 19/Pdt.G/2009/PN.Btl”, Universitas Islam Indonesia, 2011, h. 95-96.
[24] Rexy Mierkhahani, “Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2023, h. 43.