Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai konsep kemampuan bertanggung jawab dalam hukum pidana, meliputi alasan pembenar, pemaaf, daya paksa, pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Konsep Kemampuan Bertanggung Jawab dalam Hukum Pidana

Hukum pidana sebagai salah satu instrumen rekayasa sosial mengatur bahwa terhadap siapa yang melakukan tindak pidana maka harus mempertanggungjawabkannya. Hal demikian merupakan implementasi dari aliran dualisme. Namun demikian, tetap harus dipertimbangkan apakah pelaku dapat dimintai untuk bertanggung jawab secara pidana atau yang dikenal sebagai kemampuan bertanggung jawab.

 Kemampuan bertanggung jawab secara pidana merupakan kondisi batin orang yang normal dan sehat untuk mampu menentukan niat sebelum melakukan suatu perbuatan, mengetahui apakah perbuatannya baik atau tidak, dan mengetahui apakah menurut masyarakat perbuatannya patut atau tidak. Faktor untuk menentukan apakah seseorang dapat bertanggung jawab adalah akal dan kehendak. Akal berarti mampu membedakan perbuatan yang baik dan tidak, sedangkan kehendak adalah kesesuaian antara apa yang menurut akal pelaku baik dan tidak dengan tingkah lakunya.

Dalam beberapa kasus, kendatipun aspek actus reus terpenuhi, pelaku tidak dapat diminta bertanggung jawab sebab tidak mampu. Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) mengatur kondisi apa saja yang tidak mampu bertanggung jawab, antara lain jiwanya cacat (retardansi mental) dan jiwanya terganggu karena penyakit. Lebih lanjut, pikun juga termasuk ruang lingkup pada Pasal 44 KUHP. Kondisi tersebut akan ditentukan hakim melalui bantuan ahli sehingga sifat putusan adalah deskriptif-normatif.