Perbenturan antara dua kepentingan hukum
Sebagai contoh adalah tenggelamnya suatu kapal. Kapal XYZ tenggelam di tengah laut dan badan kapal hancur. A menemukan papan kayu yang mengapung dan menggunakannya. Di lain sisi, B mencoba untuk meraih papan kayu tersebut padahal hanya dapat digunakan oleh satu orang. Dalam kondisi ini, manakala A memilih untuk merebut papan kayu tersebut demi mendahulukan kepentingan hukumnya, yaitu bertahan hidup, maka tidak dapat dipidana.
Perbenturan antara dua kewajiban hukum
Sebagai contoh adalah hadirnya seseorang sebagai saksi. A merupakan saksi dalam kasus pembunuhan B yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Di lain sisi, A juga saksi dalam kasus pencurian mobil C yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Sesuai dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP, seseorang harus hadir sebagai saksi. Dalam kondisi ini, manakala A memilih untuk hadir di salah satu pengadilan untuk memenuhi kewajiban hukumnya, maka tidak dapat dipidana.
Perbenturan antara kepentingan dan kewajiban hukum
Sebagai contoh adalah pergantian sif dalam sebuah toko. A merupakan pegawai toko yang harus berjaga pada sif pagi, sedangkan B akan berjaga pada sif malam. Suatu waktu, tatkala A akan pulang, B menghubungi A untuk menggantikan dirinya sebab B harus mengantar istrinya melahirkan. Apabila dikaitkan dengan kewajiban hukum yang ada, maka A dapat saja pulang. Akan tetapi, karena ada kepentingan hukum B maka A melanggar kewajiban hukum tersebut dan membantu B.
Berdasarkan uraian di atas, maka tekanan pada daya paksa harus berasal dari ekstern pelaku. Hal ini sesuai dengan Putusan Hoge Raad pada 26 Juni 1916 yang berbunyi:
“… suatu tekanan yang datang dari hati sendiri yang telah mendorong dirinya untuk melakukan sesuatu, yang semata-mata didasarkan pada pendapat diri sendiri mengenai nilai-nilai kepatutan dan kemasyarakatan dari lembaga-lembaga dan peraturan-peraturan, menurut undang-undang, bukanlah suatu overmacht.”
Menurut Prof Moeljatno, Prof Roeslan Saleh, dan Van Hattum, daya paksa merupakan alasan pemaaf. Di lain sisi, Jonkers menilai bahwa daya paksa pada Pasal 48 KUHP adalah alasan pembenar. Simons, pada sudut pandang yang mengetengahkan keduanya, berpendapat bahwa terhadap daya paksa merupakan alasan pemaaf, sedangkan keadaan darurat merupakan alasan pembenar.
Pembelaan Terpaksa
Selain daya paksa, dikenal pula pembelaan terpaksa atau noodweer yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Terhadap seseorang yang melakukan tindakan pembelaan terpaksa karena ada serangan atau ancaman serangan bagi dirinya maupun orang lain, baik badan, kehormatan kesusilaan, atau harta benda, maka tidak dipidana. Beberapa syarat untuk dapat diklasifikasikan sebagai noodweer, antara lain:
- Terdapat serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika, langsung mengancam, melawan hukum, sedang berlangsung, dan terhadap badan, kehormatan kesusilaan atau harta milik diri sendiri maupun orang lain.
- Tidak ada jalan lain untuk menghalau serangan atau ancaman serangan, dan
- Pembelaan yang dilakukan wajib seimbang dan seperlunya.
Dengan demikian, Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak berlaku manakala serangan belum dimulai, syarat di atas tidak terpenuhi salah satu, atau bahkan serangan telah selesai. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof Moeljatno yang menyatakan bahwa pembelaan dimulai sejak dimulainya ancaman serangan hingga serangan selesai. Adapun perbedaan pembelaan terpaksa dan keadaan darurat adalah sebagai berikut.
[ninja_tables id="5889"]Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas
Selain pembelaan terpaksa, dikenal pula pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer excess yang diatur pada Pasal 49 ayat (2) KUHP. Manakala pembelaan yang melampaui batas dilakukan karena kegoncangan jiwa yang hebat akibat dari serangan tersebut, tidak dipidana. Noodweer excess merupakan alasan pemaaf.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas terjadi saat serangan balasan dilanjutkan bahkan ketika serangan awal telah selesai, tidak ada perimbangan dalam pembelaan, dan tidak ada perimbangan antara kepentingan yang mula-mula dilindungi dengan kepentingan lawan yang diserang kembali. Syarat-syarat agar suatu noodweer excess tidak dipidana, yaitu pelampauan batas merupakan bentuk pembelaan yang diperlukan, akibat langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat, dan ada hubungan kausal antara serangan dengan kegoncangan jiwa yang ditimbulkan.
Selain noodweer excess, dikenal pula pembelaan terpaksa putatif, yaitu perkiraan seseorang bahwa akan ada serangan atau mengira bahwa serangan tersebut melawan hukum padahal senyatanya tidak. Mudahnya, serangan tersebut hanya ada dalam bayang-bayangnya.
Di samping jenis-jenis alasan penghapus pidana yang dimuat dalam KUHP, diketahui juga terdapat tiga alasan penghapus pidana lain di luar undang-undang, antara lain:
Tuchtrecht
Hak untuk mengawasi dan mendidik yang melekat bagi guru, orang tua atau wali. Sebagai contoh manakala ibu mencubit kaki anak usia lima belas tahun yang tidak melaksanakan ibadah tidak dianggap penganiayaan sebab masih dalam batas wajar untuk mendidik anaknya.
Beroepsrecht
Hak jabatan para dokter/tenaga medis dalam melakukan tindakan medis. Sebagai contoh ketika dokter menyuntik pasien maka tidak dianggap sebagai penganiayaan sebab bertujuan untuk menyembuhkan dan sudah ada informed consent kepada pasien.
Toestemming
Hak untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang. Sebagai contoh ketika ada pertandingan gulat. Selain aspek saling memukul bukanlah tindak pidana, tetapi pasca pertandingan selesai, maka para petarung tidak boleh membawa luka-luka yang ada sebagai dasar penyelidikan pidana dan dasar ganti rugi dalam hukum perdata. Contoh lain adalah tidak berlakunya Pasal 406 KUHP mengenai pengrusakan barang milik orang lain dalam upaya ketok magic.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.