17 Tahun Aksi Kamisan : Aksi Kemanusiaan Yang Terus Menanti Datangnya Keadilan
Artikel ini membahas perjalanan Aksi Kamisan sebagai simbol perjuangan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Literasi Hukum- Artikel ini membahas perjalanan Aksi Kamisan sebagai simbol perjuangan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Aksi Kamisan, yang telah berlangsung selama 17 tahun, menjadi gerakan kolektif untuk merawat ingatan atas pelanggaran HAM berat di masa lalu. Di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, penegakan HAM masih menghadapi banyak tantangan, termasuk berbagai kasus pelanggaran yang belum terselesaikan. Artikel ini juga menyoroti janji kampanye Jokowi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terpenuhi, serta dampak negatif terhadap indeks demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Setelah berkuasa 32 tahun lamanya, rezim otoriter Orde Baru berhasil dilengserkan oleh kekuatan gerakan masyarakat sipil. Runtuhnya kekuasaan rezim tersebut juga berarti menandakan lahirnya “demokrasi baru” yang telah memberikan sejumlah keleluasaan dalam menjalankan praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, proses perjuangan demokratisasi di Indonesia harus dibayar mahal.
Dalam sejarahnya, naiknya rezim otoriter Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto ke tampuk kekuasaan ditandai dengan banjir darah pasca Gestapu 1965. Begitu pun, dengan runtuhnya tirani yang telah menimbulkan berbagai macam kerusakan di berbagai lini dan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini tidak dituntaskan.
Ada banyak korban tewas yang berjatuhan dari kalangan mahasiswa/masyarakat sipil, kasus pemerkosaan dan diskriminasi pada kaum minoritas, hingga hilangnya 13 orang aktivis. Peristiwa-peristiwa kelam tersebut merupakan rangkaian dari mahalnya perjuangan dalam menegakkan demokrasi dan hak asasi di Indonesia.
Selain itu, peristiwa yang telah menjadi catatan hitam dalam sejarah Republik menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Keluarga korban terus menagih, meminta, serta menuntut keadilan kepada Negara. Salah satu cara yang dilakukan oleh keluarga korban dari pelanggaran HAM berat masa lalu ialah bersolidaritas di depan Istana Negara dengan menggunakan payung, pakaian dan atribut hitam. Aksi solidaritas itu dikenal dengan Aksi Kamisan.
Awalnya, Aksi Kamisan merupakan aksi yang diprakarsai oleh tiga keluarga korban pelanggaran HAM berat, yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibu dari Bernardus Realino Norma Irmawan, salah satu mahasiswa yang tewas dalam Peristiwa Semanggi I pada November 1998; Suciwati, istri dari mendiang Munir, seorang aktivis sekaligus simbol perjuangan hak asasi manusia yang diracun di pesawat Garuda saat dalam perjalanannya ke Belanda; serta Bedjo Untung, perwakilan dari keluarga korban yang diduga simpatisan PKI.
Kini, Aksi Kamisan sudah berjalan selama 17 tahun dengan melakukan aksi lebih dari 800 kali. Selama 17 tahun pula, mereka (baca : keluarga korban) berdiam diri di depan istana setiap hari Kamis tanpa mendapatkan jawaban pasti dari Negara dan selalu pulang ke rumah dengan tangan hampa.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.