Sistem Common Law

Pada dasarnya sistem common law dianut oleh negara-negara Angloxason. Dalam sistem ini mempunyai perbedaan yang begitu besar dengan sistem civil law. Menurut Satjipto Rahardjo (1996: 245), perbedaan yang menyolok antara kedua sistem civil law dan common law yakni pada sistem common law menekankan pada ciri tradisonal hukumnya. Sementara sistem civil law memberikan tekanan pada ciri logis dan rasionalnya.

Dalam beberapa literatur yang ada, ciri utama yang ada pada sistem common law yakni: Pertama, adanya pengakuan terhadap supremasi hukum. Kedua, adanya pengakuan persamaan hukum. Ketiga, perlindungan terhak hak-hak individu atau perseorangan.  

Selain yang diuraikan di atas, ciri yang menonjol pula pada sistem common law yakni lebih mendasarkan pada prosedur dalam menyelesaikan setiap sengketa. Kondisi demikian menciptakan tidak munculnya istilah antara hukum privat dan hukum publik.

Dalam proses peradilan, hakim yang menganut sistem common law lebih condong mengikuti putusan yang pernah diputuskan dalam perkara yang sama. Menurut Peter Mahmud Mardzuki (2009: 194), pada dasarnya sistem common law memiliki tiga karakteristik yaitu: Pertama, yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang utama. Kedua, hakim terikat pada yang disebut stare decisis yang berarti hakim terikat untuk menerapkan putusan yang diputuskan oleh peradilan terdahulu dalam kasus yang serupa. Ketiga, adanya adversary sistem dalam proses peradilan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Hal yang menarik dalam sistem common law, hakim yang memeriksa perkara bertindak seolah-olah seperti wasit. Hal ini disebabkan para pihak dalam berperkara dipersilahkan sebanyak mungkin mengumpulkan alat bukti di pengadilan, dan hakim hanya menilai apa saja alat bukti yang diajukan tersebut. Selanjutnya hakim menyerahkan kepada jury untuk memutuskan perkara tersebut. G. Sistem Hukum Sosialis Pada dasarnya sistem hukum sosialis awalnya berkembang dari negara yang dulunya disebut Republik Sosialis Unisoviet yang sekarang kita kenal dengan nama Rusia yakni negara yang menganut paham komunis.

Dalam sistem hukum sosialis, hukum ditempatkan sebagai alat atau instrumen untuk mencapai kebijakan sosialisme. Artinya hukum berada pada posisi di bawah kebijakan-kebijakan sosialisme. Dalam konsep sistem hukum sosialis hak kepemilikan pribadi atau privat tidak diperkenankan atau dihilangkan, dan diganti dengan kepemilikan bersama. Paham sistem hukum sosialis banyak dipengaruhi oleh ajaran Marxis dan Lenin yakni ajaran yang paling dikenal dalam paham komunis.  

Menurut ajaran Marxis dan Lenin, menyebutkan sebuah masyarakat sosialis tidak membutuhkan suatu perangkat hukum. Negara dan hukum hanya akan ditentukan perkembangnnya oleh tujuan ekonomi. Dalam kondisi demikian kedudkan pengadilan dalam sistem hukum sosialis hanya sebagai alat untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan negara dan pemerintah.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Sistem Hukum Negara Islam

Sistem hukum Islam pada dasarnya dianut oleh negara-negara yang menganut paham agama Islam. Kebanyakan negara-negara yang ada di Timur Tengah dan sebagian di Asia Tenggara. Sistem hukum ini mendasarkan kekuasaan yang didasarkan pada hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist.

Menurut M. Tahir Azhary (1992: 64), sistem hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang kemudian prinsip tersebut diberi penjelasan oleh Zairin Harahap (2001: 4-7), sebagai berikut :

  • Prinsip kekuasaan sebagai amanah. Artinya kekuasaan itu amanah Allah SWT. Karenanya manusia yang menerima amanah itu dituntut harus jujur dalam melaksanakan amanah itu sesuai dengan yang diamanahkan, tidak boleh menyelewengkan amanah itu untuk tujuan lain.
  • Prinsip musyawarah. Artinya segala urusan harus terlebih dahulu dimusyawarakan, tidak boleh diputuskan sendiri yang dapat menjurus pada sifat absolutisme, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak, tetapi itupun harus dilakukan dengan sangat hati-hati, oleh karenanya harus ditetapkan kriteria-kriterianya.
  • Prinsip keadilan. Artinya manusia yang diberi amanah harus bertindak adil, berpihak pada kebenarandan keadilan bukanberpihak pada hawa nafsu, yang cenderung bertindak sewenang-wenang, pilih kasih, baik karena faktor agama, ras, suku, nasab dan faktor kebangsaan.
  • Prinsip persamaan. Artinya semua manusia adalah sama, harus diperlakukan sama, tidak boleh mengutamakan suatu golongan, semua manusia mempunyai kesempatan. Manusia yang satu dengan yang lain berbeda hanya karena ketaqwaan.
  • Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Artinya setiap manusia berhak untuk hidup, bebas dari segala macam paksaan termasuk masalah agama atau keyakinannya.
  • Prinsip peradilan bebas. Artinya persamaan. Hakim harus memutuskan perkara dengan adil, tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain, tidak boleh memutus perkara di bawah tekanantekanan sehingga mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan yang adil.
  • Prinsip perdamaian. Artinya melakukan hubungan kerjasama dengan negara-negara lain yang dijalin atas dasar prinsip perdamaian. Sikap bermusuhan dan perang hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensif untuk membela diri.
  • Prinsip kesejahteraan. Artinya untuk mewujudkan keadilan dalam segala bidang menuju masyarakat adil dan makmur bagi seluruh masyarakat atau rakyat. Sesungguhnya pada harta orang kaya terdapat hak yang dimiliki oleh para fakir miskin.
  • Prinsip ketaatan rakyat. Artinya mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat.