Hakim tidak terikat pada suatu kasus yang pernah diputus sebagaimana yang dianut dalam sistem common law. Hakim diberi keluasan untuk memutuskan suatu perkara tanpa terikat pada putusan-putusan hakim terdahulu. Hakim hanya terikat pada aturan tertulis yakni peraturan perundang-undangan.

Sistem Common Law

Pada dasarnya sistem common law dianut oleh negara-negara Angloxason. Dalam sistem ini mempunyai perbedaan yang begitu besar dengan sistem civil law. Menurut Satjipto Rahardjo (1996: 245), perbedaan yang menyolok antara kedua sistem civil law dan common law yakni pada sistem common law menekankan pada ciri tradisonal hukumnya. Sementara sistem civil law memberikan tekanan pada ciri logis dan rasionalnya.

Dalam beberapa literatur yang ada, ciri utama yang ada pada sistem common law yakni: Pertama, adanya pengakuan terhadap supremasi hukum. Kedua, adanya pengakuan persamaan hukum. Ketiga, perlindungan terhak hak-hak individu atau perseorangan.  

Selain yang diuraikan di atas, ciri yang menonjol pula pada sistem common law yakni lebih mendasarkan pada prosedur dalam menyelesaikan setiap sengketa. Kondisi demikian menciptakan tidak munculnya istilah antara hukum privat dan hukum publik.

Dalam proses peradilan, hakim yang menganut sistem common law lebih condong mengikuti putusan yang pernah diputuskan dalam perkara yang sama. Menurut Peter Mahmud Mardzuki (2009: 194), pada dasarnya sistem common law memiliki tiga karakteristik yaitu: Pertama, yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang utama. Kedua, hakim terikat pada yang disebut stare decisis yang berarti hakim terikat untuk menerapkan putusan yang diputuskan oleh peradilan terdahulu dalam kasus yang serupa. Ketiga, adanya adversary sistem dalam proses peradilan.

Hal yang menarik dalam sistem common law, hakim yang memeriksa perkara bertindak seolah-olah seperti wasit. Hal ini disebabkan para pihak dalam berperkara dipersilahkan sebanyak mungkin mengumpulkan alat bukti di pengadilan, dan hakim hanya menilai apa saja alat bukti yang diajukan tersebut. Selanjutnya hakim menyerahkan kepada jury untuk memutuskan perkara tersebut. G. Sistem Hukum Sosialis Pada dasarnya sistem hukum sosialis awalnya berkembang dari negara yang dulunya disebut Republik Sosialis Unisoviet yang sekarang kita kenal dengan nama Rusia yakni negara yang menganut paham komunis.

Dalam sistem hukum sosialis, hukum ditempatkan sebagai alat atau instrumen untuk mencapai kebijakan sosialisme. Artinya hukum berada pada posisi di bawah kebijakan-kebijakan sosialisme. Dalam konsep sistem hukum sosialis hak kepemilikan pribadi atau privat tidak diperkenankan atau dihilangkan, dan diganti dengan kepemilikan bersama. Paham sistem hukum sosialis banyak dipengaruhi oleh ajaran Marxis dan Lenin yakni ajaran yang paling dikenal dalam paham komunis.  

Menurut ajaran Marxis dan Lenin, menyebutkan sebuah masyarakat sosialis tidak membutuhkan suatu perangkat hukum. Negara dan hukum hanya akan ditentukan perkembangnnya oleh tujuan ekonomi. Dalam kondisi demikian kedudkan pengadilan dalam sistem hukum sosialis hanya sebagai alat untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan negara dan pemerintah.