Sistem Hukum Negara Islam

Sistem hukum Islam pada dasarnya dianut oleh negara-negara yang menganut paham agama Islam. Kebanyakan negara-negara yang ada di Timur Tengah dan sebagian di Asia Tenggara. Sistem hukum ini mendasarkan kekuasaan yang didasarkan pada hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist.

Menurut M. Tahir Azhary (1992: 64), sistem hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang kemudian prinsip tersebut diberi penjelasan oleh Zairin Harahap (2001: 4-7), sebagai berikut :

  • Prinsip kekuasaan sebagai amanah. Artinya kekuasaan itu amanah Allah SWT. Karenanya manusia yang menerima amanah itu dituntut harus jujur dalam melaksanakan amanah itu sesuai dengan yang diamanahkan, tidak boleh menyelewengkan amanah itu untuk tujuan lain.
  • Prinsip musyawarah. Artinya segala urusan harus terlebih dahulu dimusyawarakan, tidak boleh diputuskan sendiri yang dapat menjurus pada sifat absolutisme, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak, tetapi itupun harus dilakukan dengan sangat hati-hati, oleh karenanya harus ditetapkan kriteria-kriterianya.
  • Prinsip keadilan. Artinya manusia yang diberi amanah harus bertindak adil, berpihak pada kebenarandan keadilan bukanberpihak pada hawa nafsu, yang cenderung bertindak sewenang-wenang, pilih kasih, baik karena faktor agama, ras, suku, nasab dan faktor kebangsaan.
  • Prinsip persamaan. Artinya semua manusia adalah sama, harus diperlakukan sama, tidak boleh mengutamakan suatu golongan, semua manusia mempunyai kesempatan. Manusia yang satu dengan yang lain berbeda hanya karena ketaqwaan.
  • Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Artinya setiap manusia berhak untuk hidup, bebas dari segala macam paksaan termasuk masalah agama atau keyakinannya.
  • Prinsip peradilan bebas. Artinya persamaan. Hakim harus memutuskan perkara dengan adil, tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain, tidak boleh memutus perkara di bawah tekanantekanan sehingga mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan yang adil.
  • Prinsip perdamaian. Artinya melakukan hubungan kerjasama dengan negara-negara lain yang dijalin atas dasar prinsip perdamaian. Sikap bermusuhan dan perang hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensif untuk membela diri.
  • Prinsip kesejahteraan. Artinya untuk mewujudkan keadilan dalam segala bidang menuju masyarakat adil dan makmur bagi seluruh masyarakat atau rakyat. Sesungguhnya pada harta orang kaya terdapat hak yang dimiliki oleh para fakir miskin.
  • Prinsip ketaatan rakyat. Artinya mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat.

Sistem Hukum Demokrasi Pancasila

Indonesia menjadi suatu negara didirikan berdasarkan karakteristik, ciri khas tertentu yang ditentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakternya, yang kemudian disebut dengan negara Pancasila. Negara Pancasila merupakan negara persatuan, suatu negara kebangsaan, serta suatu negara yang bersifat integralistik. Menurut Kaelan (2004: 124), hakikat negara persatuan adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.

Sementara negara kebangsaan menurut Hans Kohn sebagaimana dikutip Kaelan yaitu negara yang terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Selanjutnya negara yang bersifat integralistik adalah suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan terbesar.

Dalam sistem ini Pancasila ditempatkan sebagai dasar falsafah negara (philosofische gronslag) atau ideologi negara (staatsidee). Dalam posisi seperti ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan dan negara. Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Diakuinya Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dapat dilihat secara yuridis dalam ketentuan pembukaan UUD 1956 dan bahkan UU No 12 tahun 2011 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Demikian pula dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Menurut Kaelan (2004: 110), kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber segala sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Pancasila merupakan asas kerokhaniaan terttib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran;
  • Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945;
  • Mewujudkan cita-cita hukum bahi dasar hukum (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis);
  • Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakayat yang luhur;
  • Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional.