Literasi Hukum - Artikel ini membahas jenis-jenis sistem hukum yang ada dan diterapkan di dunia. Yuk simak penjelasan macam-macam sistem hukum yang ada di dunia, dan temukan perbedaanya.
Sistem Civil Law
Pada dasarnya sistem hukum civil law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan atas hukum Romawi. Hukum Romawi sendiri bersumber pada Corpus Iuris Civils karya dari Kaisar Iustinianus. Dalam perkembangan sejarahnya Corpus Iuris Civils mengatur tentang hukum yang dapat menyelesaikan secara memuaskan berbagai masalah ekonomi yang lebih aktif dan masalah masyarakat yang lebih berkembang dalam menggunakan tanahnya.
Hukum Romawi menawarkan unifikasi hukum yang berlaku bagi semua unit politis. Hukum Romawi sendiri terbentuk terbentuk dari berbagai kebiasaan dan pranata-pranata sosial Eropa Barat. ( L. Friedman, 2009 : 268).
Sebagaimana diketahui salah satu ciri yang paling menonjol dalam sistem civil law adalah dengan melakukan pembagian hukum yakni hukum privat dan hukum publik. Selanjutnya dalam perjalanan sejarah yang begitu panjang sistem hukum civil law banyak dipengaruhi oleh ajaran hukum alam. Menurut ajaran hukum alam faktor akal sangat membawa pengaruh terhadap sistem civil law.
Menurut Satjipto Rahardjo (1996:240), ciri sistem civil law atau hukum Romawi dimulai dari pusat kehidupan dan penyelenggaraan hukum terletak konsep orang tentang kaidah atau rule. Konsep tentang kaidah ini adalah penting sekali karena menentukan bagaimana kehidupan hukum disuatu negara diselenggarakan. Konsep kaidah inilah yang membedakan antara sistem civil law dan sistem common law.
Adapun sistem civil law yang didasarkan pada hukum Romawi bersumber pada unsur-unsur yakni Pertama hukum Romawi. Kedua, hukum Gereja. Ketiga, hukum Jerman sendiri. Selanjutnya ciri dari sistem civil law antara lain yakni pembentukan dimulai dari peran universitas-universitas yang ada pada saat itu. Periode peran dari universitas tersebut biasa disebut juga masa renaissance.
Ciri berikutnya yang menonjol dalam sistem civil law adalah sumber hukum yang utama adalah undang-undang atau biasa disebut code law. Dalam sistem civil law metode pendekatan yang digunakan oleh ahli hukum dalam hal ini para hakim yakni abstrak dan teoritis yakni dengan menggunakan metode deduksi yaitu berangkat dari hal-hal yang umum menuju kepada hal-hal yang khusus atau kongkret.
Sistem civil law sebagaimana diuraikan sebelumnya bersumber dari produk manusia yang kemudian disebut dengan peraturan perundangundangan atau biasa juga disebut dengan hukum tertulis.
Untuk itu konsep kodifikasi merupakan akhir atau tujuan dari sistem civil law. Sistem civil law apabila dibandingkan dengan sistem common law dalam hal sumber yang tertulis tentunya lebih jelas dan mudah. Untuk itu tidak mengherankan para hakim di negara-negara yang menganut sistem civil law dalam memutuskan suatu perkara lebih melihat pada hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan.
Tulis komentar