Literasi Hukum – Menjelajahi konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam hukum administrasi negara. Pelajari fungsi dan macam-macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta bagaimana implementasinya memengaruhi kebijakan pemerintah dan hak-hak warga negara.
Pengertian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau dalam Bahasa Latin “algemene beginselen van behoorlijk bestuur” merupakan asas-asas yang mengatur terkait dengan upaya pemerintah dalam hal membuat suatu keputusan (beschikking). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik pada dasarnya dibentuk sebagai perlindungan hukum terhadap administrasi negara sebagai batasan terhadap kewenangan-kewenangan pejabat pemerintahan agar tidak menyebabkan kerugian yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dari lahirnya suatu kebijakan.
Ridwan HR, dalam bukunya tentang Hukum Administrasi Negara, mengemukakan bahwa prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik merujuk pada pedoman dan prosedur dasar dalam menjalankan pemerintahan dengan baik. Tujuannya adalah agar pemerintahan berjalan dengan baik, bersikap sopan, adil, menghormati, dan terbebas dari praktik-praktik yang tidak adil, pelanggaran aturan, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan sewenang-wenang.
Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik tentunya memiliki beberapa fungsi. Ridwan HR dalam bukunya menuturkan bahwasannya setidaknya ada 4 fungsi, di antaranya ialah:
- Terhadap badan legislatif, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan perancangan undang-undang
- Terhadap hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dapat difungsikan sebagai pedoman dalam memutus suatu perkara yang berkaitan dengan pembatalan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
- Terhadap masyarakat, dapat difungsikan sebagai pedoman dalam menggugat badan atau pejabat administrasi negara akibat terbitnya suatu KTUN.
- Terhadap pejabat pemerintahan, dapat difungsikan sebagai acuan untuk melakukan penafsiran dan penerapan dalam hal adanya peraturan yang rancu, serta menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum dalam menjalankan pemerintahannya
Jenis-Jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik tertuang dalam Pasal 10 UU 30/2014, antara lain:
1) Asas Kepastian Hukum
Asas ini berfungsi sebagai pondasi dalam suatu negara hukum, dalam hal membuat suatu kebijakan oleh pemerintah yang mengutamakan keadilan, keajekan, kepatutan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ridwan HR menuliskan mengenai 2 aspek dari asas kepastian hukum ini secara teoritis, yakni:
- Aspek hukum materiil, merupakan aspek yang menghormati hak-hak warga negara yang didapatkan dari terbitnya suatu KTUN meski terdapat kesalahan. Maka dari itu, keputusan yang sudah diterbitkan oleh pejabat pemerintahan tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang membatalkannya demi kepastian hukum
- Aspek hukum formil, merupakan aspek yang memberikan syarat terhadap terbitnya suatu KTUN baik menguntungkan ataupun memberatkan untuk wajib ditulis dengan kalimat yang jelas. Pihak-pihak yang bersangkutan, memiliki hak untuk dapat memahami maksud dan tujuan dari KTUN tersebut
2) Asas Kemanfaatan
Asas ini mewajibkan KTUN untuk menyeimbangkan manfaat antara warga negara, pemerintah, dan ekosistem. Dalam hal ini, asas kemanfaatan berfungsi untuk mencegah adanya ketimpangan dan konflik kepentingan terhadap terbitnya suatu KTUN.
3) Asas Ketidakberpihakan
Asas ini mengharuskan pejabat pemerintah untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan pihak yang bersangkutan dengan tidak diskriminatif dan menyeluruh.
4) Asas Kecermatan
Asas ini mewajibkan KTUN untuk diterbitkan berlandaskan pada dokumen dan informasi yang jelas sebagai legalitas dari implementasi KTUN terhadap pihak yang bersangkutan secara cermat.
5) Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Asas ini mengharuskan setiap pejabat pemerintah untuk tidak memanfaatkan wewenangnya sebagai keuntungan pribadi atau kepentingan lainnya yang tidak sejalan dengan tujuan dari pemberian kewenangan itu sendiri.
6) Asas Keterbukaan
Asas ini mewajibkan pejabat pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap warga negara secara terbuka, artinya ialah memberikan akses untuk mendapati informasi yang jujur dan benar dalam menyelenggarakan pemerintahannya dengan menimbang perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, golongan, serta rahasia negara.
7) Asas Kepentingan Umum
Asas ini mewajibkan pejabat pemerintah untuk mementingkan kemanfaatan dan kesejahteraan umum dengan upaya yang tidak diskriminatif, selektif, akomodatif, dan aspiratif. Tafsiran dari kepentingan umum ini ialah pejabat pemerintah apabila membuat suatu KTUN, wajib mengutamakan kepentingan yang melibatkan orang banyak, dalam hal ini ialah masyarakat.
8) Asas Pelayanan yang Baik
Asas ini mewajibkan pejabat pemerintah untuk melayani masyarakat dengan baik. Pelayanan yang baik maksudnya ialah melayani dengan jelas terkait dengan prosedur dan biaya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Praktik Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Pada tataran implementasinya, masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya KTUN yang penyebabnya ialah adanya pelanggaran pejabat pemerintahan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Banyak sekali kasus yang sudah diputuskan karena adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sehingga menyebabkan cacat administratif.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik hendaknya masih kita pandang sebagai asas hukum meskipun sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Maksudnya ialah, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam undang-undang, secara implisit hendaknya diakui yuridis formilnya. Adapun indikator dari implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, hendaknya penegak hukum tidak hanya memandangnya secara kaku sebagai penafsiran formal, namun juga secara dinamis digali menggunakan berbagai pengaturan lain seperti yurisprudensi, dan norma-norma yang ada di masyarakat.
Hal tersebut selaras dengan 2 landasan sebagai konsekuensi terhadap eksistensi dari asas hukum. Pertama ialah landasan riil yang bergantung pada fakta-fakta yang ada di masyarakat, kedua ialah landasan idiil yang bergantung pada nilai-nilai kehidupan bermasyarakat secara dinamis yang terdiri dari unsur ratio dan susila.Contoh Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Salah satu contoh implementasi Asas Asas Umum Tata Pemerintahan yang Baik (AAUPB) adalah prinsip kecermatan yang dapat ditemukan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 07 K/TUN/2014 antara Bupati Kampar dan masyarakat adat Kenegerian Tambang Terantang. Bupati Kampar mengeluarkan keputusan tertanggal 31 Oktober 2012 yang menyetujui izin usaha pertambangan operasi produksi bahan galian batuan pasir dan batu kepada pihak di luar masyarakat adat, yang berada di atas tanah ulayat mereka (hal. 1 dan 4).