Pidana

Asas Hukum Pidana yang Berlaku Berdasarkan Tempat dan Orang

Adam Ilyas
2446
×

Asas Hukum Pidana yang Berlaku Berdasarkan Tempat dan Orang

Sebarkan artikel ini
Asas-asas hukum pidana
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Pelajari tentang asas-asas hukum pidana yang berlaku di Indonesia, termasuk asas teritorial, personalitas, perlindungan, dan universalitas. Ini adalah panduan penting dalam penerapan hukum pidana di Indonesia.

Asas-asas hukum pidana adalah pedoman atau dasar hukum dalam penerapan hukum pidana di suatu negara. Dalam penerapan hukum pidana di Indonesia, terdapat tiga asas yang harus diperhatikan, yaitu asas teritorial, asas personalitas, dan asas perlindungan. Ketiga asas hukum pidana ini menjadi pedoman utama dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Berikut ini akan dijelaskan mengenai asas-asas hukum pidana yang berlaku berdasarkan tempat dan orang.

1. Asas Teritorial

Asas hukum pidana yang pertama yakni asas territorialitas adalah asas yang diatur dalam Pasal 2 KUHP. Bunyi Pasal 2 KUHP adalah “Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia”. Jadi, apabila seseorang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, maka ketentuan pidana yang berlaku adalah ketentuan pidana Indonesia.

Dalam asas teritorial, unsur yang diutamakan adalah wilayah. Jadi, apabila suatu perbuatan pidana dilakukan di wilayah Indonesia, maka hukum pidana Indonesia berlaku terhadap pelakunya. Contoh penerapan asas teritorial dalam hukum pidana di Belanda adalah ketika seseorang melakukan tindak pidana di negeri Belanda, maka kepada pelakunya berlaku ketentuan pidana Belanda.

2. Asas Personalitas

Asas personalitas adalah asas yang mengatur bahwa hukum pidana mengikuti orang atau subjek hukumnya. Asas ini terdapat dalam Pasal 5 KUHP. Dalam batas-batas tertentu, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap warga negaranya yang berada di luar wilayah Indonesia.

Asas personalitas terbatas, yang terpenting dalam asas ini adalah orang atau person. Dalam hal ini, berlakunya hukum pidana dikaitkan dengan orangnya tanpa mempersoalkan di mana orang itu berada, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Pada dasarnya, orang yang dikaitkan adalah warga negara dari negara yang bersangkutan, dalam hal ini warga negara Indonesia.

3. Asas Perlindungan (Asas Nasional Pasif)

Asas perlindungan atau asas nasional pasif adalah asas yang berlaku berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi dari suatu negara yang dilanggar di luar wilayah negara tersebut. Asas ini mengatur bahwa hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan hukum yang dilindungi oleh negara Indonesia.

Contohnya, jika terdapat tindak pidana perdagangan manusia yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, maka hukum pidana Indonesia berlaku terhadap pelakunya. Asas perlindungan ini juga mencakup tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan nasional seperti penghinaan terhadap simbol-simbol negara, penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan, dan penyebaran informasi yang dapat membahayakan keamanan negara. 

Meskipun demikian, prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan berbicara harus tetap dijunjung tinggi, namun dengan tetap mempertimbangkan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami dan menghormati asas perlindungan ini serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan keamanan negara.

4. Asas Hukum Pidana Universalitas

Asas universalitas atau universal berarti bahwa hukum pidana berlaku untuk semua orang, terlepas dari kewarganegaraan, tempat kejadian, atau pelaku kejahatan. Asas ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum. Dalam konteks hukum internasional, asas universalitas ini mengacu pada hukum pidana internasional yang berlaku untuk semua orang, termasuk kepala negara dan pejabat pemerintah tinggi.

Namun, dalam konteks nasional, asas universalitas ini diwujudkan dalam Pasal 3 KUHP yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan negara atau warga negara Indonesia. Dengan kata lain, jika seseorang melakukan kejahatan di luar negeri yang merugikan kepentingan Indonesia, maka hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap pelaku tersebut.

Dalam penerapannya, asas universalitas ini sangat penting dalam kasus-kasus kejahatan internasional seperti terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan perang. Dalam kasus-kasus ini, kerja sama internasional dan penggunaan hukum pidana universal menjadi sangat diperlukan untuk menghukum pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Kesimpulan

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat empat asas yang menjadi dasar dalam penerapan hukum pidana, yaitu asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas universalitas. Keempat asas ini memiliki peran penting dalam menjaga keadilan, kesetaraan, dan keamanan dalam masyarakat.

Dalam penerapannya, penggunaan asas hukum pidana ini harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan konteksnya. Sebagai contoh, asas personalitas dapat diterapkan dalam kasus kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar negeri, sedangkan asas teritorial dapat diterapkan dalam kasus kejahatan yang terjadi di dalam wilayah Indonesia.

Dalam memutuskan penerapan hukum pidana, selain asas-asas tersebut, juga perlu diperhatikan prinsip-prinsip hukum pidana yang melindungi hak asasi manusia, seperti prinsip legalitas, prinsip keadilan, dan prinsip manusia. Dengan demikian, penerapan hukum pidana diharapkan dapat berjalan sesuai dengan keadilan dan kepentingan masyarakat secara luas.

Referensi

  • Adami  Chazawi,  2002, Pelajaran  Hukum  Pidana  Bagian  1, RajaGrafindo Persada,  Jakarta.
  • E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi,2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Stori Grafika, Jakarta.

Itulah penjelasan mengenai Asas Hukum Pidana yang Berlaku Berdasarkan Tempat dan Orang.

Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.