Indonesia telah memasuki fase penting dalam sejarah hukumnya dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta agenda pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak tanggal 2 Januari 2026. Perubahan ini sering dipandang sebagai simbol dekolonisasi hukum, menandai berakhirnya ketergantungan pada hukum pidana warisan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad.[1] Momentum tersebut memunculkan optimisme bahwa hukum pidana Indonesia akhirnya memiliki wajah sendiri, lahir dari nilai dan kebutuhan masyarakat nasional.
Namun, pembaruan hukum tidak cukup dinilai dari asal-usul atau simbolisme historisnya. Sehingga menimbulkan pertanyaan, yakni apakah hukum pidana baru ini benar-benar membawa perubahan substansial dalam cara negara memperlakukan warganya, atau sekadar menghadirkan pembaruan normatif tanpa transformasi nyata dalam praktik?
Hukum pidana memiliki karakter khusus karena berkaitan langsung dengan penggunaan kekuasaan koersif negara. Ketika negara menjatuhkan pidana, yang dibatasi bukan hanya hak bergerak seseorang, tetapi juga martabat dan kebebasan dasarnya.[2] Oleh sebab itu, hukum pidana tidak boleh dipahami sekadar sebagai kumpulan larangan dan ancaman sanksi, melainkan sebagai cermin cara negara memandang warga negaranya: sebagai subjek yang harus dilindungi atau sebagai objek pengendalian.
Dalam perspektif ini, pembaruan hukum pidana seharusnya diarahkan untuk membatasi kekuasaan negara secara proporsional, bukan justru memperluas ruang kriminalisasi. Negara hukum yang demokratis menuntut agar hukum pidana digunakan secara hati-hati dan sebagai ultimum remedium.
Warisan Paradigma Lama dan Beban Sistem Pemidanaan
Selama puluhan tahun, KUHP kolonial membentuk praktik hukum pidana yang berorientasi pada pembalasan. Pemenjaraan menjadi respons utama terhadap hampir setiap pelanggaran hukum, tanpa memperhatikan efektivitas pemidanaan maupun dampak sosialnya.[3] Akibatnya, sistem pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas kronis dan gagal menjalankan fungsi rehabilitatif.
KUHP Nasional hadir dengan janji pergeseran paradigma. Pendekatan pemidanaan mulai membuka ruang bagi pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta penekanan pada proporsionalitas.[4] Secara normatif, hal ini mencerminkan upaya untuk menjadikan pemidanaan lebih rasional dan manusiawi.
Meski membawa gagasan progresif, perubahan pada tingkat norma tidak otomatis menjamin perubahan pada tingkat praktik. Pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kerap terjebak dalam cara berpikir formalistik dan legalistik.[5] Penegakan hukum lebih difokuskan pada pemenuhan unsur pasal, bukan pada pencapaian keadilan substantif.
Jika mentalitas dan budaya hukum tidak ikut berubah, KUHP Nasional berisiko dijalankan dengan logika lama. Dalam kondisi demikian, hukum pidana baru hanya akan menjadi “bungkus baru” bagi praktik penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
Peran Strategis Pembaruan KUHAP
Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur bagaimana kekuasaan negara dijalankan dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.[6] Bagi masyarakat, pengalaman berhadapan dengan hukum sering kali lebih menentukan persepsi keadilan dibandingkan bunyi norma pidananya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.