Literasi Hukum - Dalam sebuah negara hukum yang sehat, melaporkan tindak pidana seharusnya menjadi bentuk partisipasi kewarganegaraan yang paling murni. Namun, di Indonesia, tindakan tersebut kini lebih menyerupai perjudian nasib. Bayangan tentang sel penjara justru seringkali lebih nyata bagi mereka yang bersuara dibandingkan bagi mereka yang dilaporkan. Fenomena yang dikenal secara global sebagai retaliatory prosecution atau penuntutan balasan ini telah bergeser dari sekadar anomali menjadi sebuah pola yang menakutkan. Kita menyaksikan bagaimana para pembela lingkungan, pengungkap skandal korupsi, hingga korban pelecehan seksual justru harus meringkuk di kursi pesakitan karena laporan balik dengan delik pencemaran nama baik atau fitnah. Persoalannya, keresahan publik yang meluas ini kerap kali disederhanakan sebagai masalah "oknum" atau integritas aparat penegak hukum yang rendah. Padahal, jika kita membedah lebih dalam dengan pisau analisis hukum yang tajam, akar masalahnya jauh lebih struktural dan mengerikan: arsitektur hukum acara pidana kita memang secara sistemik membuka ruang bagi kriminalisasi balik untuk tumbuh subur.

Ketiadaan Early Filter dalam Hukum Acara Pidana

Keresahan ini bermula dari ketiadaan mekanisme penyaring awal atau early filter dalam sistem hukum pidana Indonesia. Saat ini, setiap laporan polisi diperlakukan sebagai entitas hukum yang berdiri…