Literasi Hukum - Praperadilan adalah mekanisme kontrol Pengadilan Negeri terhadap tindakan tertentu aparat penegak hukum dalam proses pidana. Esensinya ialah menguji apakah tindakan “upaya paksa”—seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lain yang membatasi hak seseorang—telah dilakukan sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku.

Karena sifatnya cepat serta berhubungan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia, praperadilan kerap digunakan ketika seseorang merasa tindakan aparat dilakukan tanpa dasar atau prosedur yang benar. Namun, muncul pertanyaan taktis yang sering membingungkan masyarakat maupun praktisi: apakah praperadilan dapat diajukan lebih dari satu kali untuk kasus yang sama?

Kekosongan Norma dan Dinamika di Era KUHAP 1981

Di bawah rezim KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), tidak terdapat aturan yang secara preskriptif menyatakan bahwa praperadilan untuk tindakan upaya paksa tertentu hanya boleh diajukan sekali. Ruang ini menjadi semakin kompleks ketika Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan—tidak hanya soal penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan/penuntutan, tetapi juga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Perluasan objek tersebut menjelaskan mengapa fenomena permohonan berulang mulai bermunculan. Dalam satu perkara pidana yang sama, pemohon dapat menguji objek yang berbeda pada waktu yang berbeda (misalnya: menguji keabsahan penahanan terlebih dahulu, lalu kemudian menguji penetapan tersangka). Di sisi lain, praktik ini juga membuka ruang bagi strategi “serial praperadilan” yang dalam sebagian kasus dipakai untuk mengulur proses penuntutan dan agenda persidangan.