Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai leniency program sebagai kunci dalam menanggulangi kartel pada persaingan usaha di Indonesia.
Indonesia masih mengatur tindakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Berbagai macam pengaturan untuk mencegah kerugian yang dialami oleh Pelaku usaha dan kerugian konsumen, maka Komisi Pengawasan Persaingan Usaha akan meneliti hingga memberikan sanksi apabila terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Banyaknya tindakan pelaku usaha yang terjadi demi mendapatkan keuntungan dan rendahnya persaingan di pasar melalui penetapan harga dan kartel. Menurut Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1999, menyebutkan;
- Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
- Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan;atau
- Suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Bagaimana Skema Terjadinya Kartel di Indonesia?
Undang-undang telah mengatur larangan penetapan harga (price fixing) tetapi masih sering terjadi tindakan tersebut yang berpotensi merugikan konsumen yang disebabkan oleh mekanisme pasar (market mechanism) tersebut. Sejatinya, Pemerintah hanya sebagai regulator dan tidak dapat masuk dalam mekanisme pasar melainkan, peran pengawasan persaingan usaha oleh pemerintah wajib dilakukan demi meminimalisir tindakan tidak fair pada pasar.
Tindakan anti persaingan dapat dikategorikan ke dalam dua modus, yaitu modus persekongkolan dan modus unilateral atau tindakan sepihak pelaku usaha. Persekongkolan terjadi antara dua atau lebih pelaku usaha yang melakukan perjanjian bersifat restrictive, misalnya penetapan harga (price fixing), pembagian pasar (market allocation), dan persekongkolan tender (bid rigging) . Dalam tindakan tersebut baik penetapan harga, pembagian pasar, dan persekongkolan tender dapat dikategorikan sebagai tindakan kartel dalam pasat. Menurut Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Tulis komentar