KUHAP yang baru diharapkan mampu memperkuat prinsip due process of law, membatasi penggunaan penahanan, serta menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa secara lebih efektif.[7] Tanpa pembaruan hukum acara yang serius, perubahan hukum pidana materiil akan kehilangan maknanya.

Di sisi lain, KUHP Nasional juga memuat sejumlah ketentuan yang memicu perdebatan publik. Beberapa pasal dinilai berpotensi multi tafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap perilaku yang seharusnya berada dalam ranah privat.[8] Kekhawatiran ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan negara dalam mengatur kehidupan pribadi warga.

Hukum pidana yang terlalu intervensionisme berisiko menciptakan rasa takut dan menggerus kebebasan sipil. Oleh karena itu, penerapan KUHP Nasional menuntut kebijaksanaan aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma, agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat kontrol sosial yang berlebihan.

Keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang, tetapi juga oleh budaya hukum masyarakat. Masyarakat yang sadar hukum tidak hanya patuh, tetapi juga kritis terhadap praktik penegakan hukum.[9] Pemahaman publik mengenai hak-haknya dalam proses pidana akan mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, reformasi hukum pidana menuntut pembenahan serius terhadap sumber daya manusia aparat penegak hukum. Pendidikan dan pelatihan tidak boleh berhenti pada aspek teknis, tetapi harus menanamkan perspektif etika, integritas, dan hak asasi manusia.

Penutup

Pemberlakuan KUHP Nasional dan agenda pembaruan KUHAP merupakan ujian kolektif bagi sistem hukum Indonesia. Pembaruan ini akan kehilangan maknanya jika tidak diiringi perubahan cara pandang dan budaya penegakan hukum. Wajah baru hukum pidana seharusnya tercermin dalam praktik yang lebih manusiawi, adil, dan proporsional, bukan sekadar dalam redaksi pasal.

Jika pembaruan ini mampu membatasi kekuasaan negara sekaligus melindungi martabat manusia, maka harapan publik akan menemukan pembenarannya. Namun, jika praktik lama tetap dipertahankan, anggapan bahwa hukum pidana baru hanyalah “ganti baju” akan sulit disangkal.