Pertanyaan

Saya adalah seorang pengusaha yang memiliki karyawan kepercayaan yang saya amanahi untuk membawa mobil inventarisasi kantor. Namun, singkat cerita mobil tersebut hilang dan setelah mencari tahu, saya mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata dijual oleh karyawan kepercayaan saya.

Dalam kasus ini, saya ingin melaporkan perbuatan karyawan saya. Pertanyaannya adalah, apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan, penipuan, atau pencurian?

Penggelapan

Barangkali kita perlu mengetahui definisi penggelapan sebelum membahas lebih jauh mengenai penggelapan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penggelapan merupakan tindakan yang melibatkan proses, cara, dan perbuatan menggelapkan atau menyelewengkan barang secara tidak sah. Dalam arti yang lebih spesifik, penggelapan dapat dijelaskan sebagai perilaku yang merusak kepercayaan orang lain dengan tidak memenuhi janji dan tidak berperilaku baik.

Lamintang dan Djisman Samosir menyatakan bahwa istilah penggelapan sebaiknya diartikan sebagai "penyalahgunaan hak" atau "penyalahgunaan kepercayaan". Van Haeringen, seperti yang dikutip oleh Lamintang dan Djisman Samosir, memberikan pengertian bahwa istilah "verduistering" atau "penggelapan" bermakna "membuat segalanya menjadi gelap" atau "menghalangi sinar untuk memancar".

Dalam Pasal 372 KUHP, penggelapan didefinisikan sebagai tindakan seseorang yang dengan sengaja dan melanggar hukum, memiliki benda yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dan berada dalam kekuasaannya tanpa alasan yang sah.

Tindak Pidana Penggelapan terdiri dari beberapa unsur, yaitu unsur subyektif dan unsur objektif. Unsur subyektif merupakan kesengajaan pelaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata "dengan sengaja". Sedangkan unsur objektif terdiri dari unsur barang siapa, unsur menguasai secara melawan hukum, unsur suatu benda, unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Ada beberapa jenis Penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya adalah: penggelapan dalam bentuk pokok, penggelapan ringan, penggelapan yang diperberat, penggelapan dalam kalangan keluarga, dan penggelapan pasal 377. Selain itu, ada juga tindak pidana lain mengenai penggelapan, yaitu Pasal 415 dan 417 yang merupakan kejahatan jabatan yang diatur secara tersendiri dalam bab XXVIII yang mengatur mengenai kejahatan jabatan. 

Penggelapan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 372 KUHP, sedangkan penggelapan ringan diatur dalam Pasal 373 KUHP. Pasal 372 KUHP merupakan tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok, di mana seseorang dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Sedangkan Pasal 373 KUHP, tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang sama dengan Pasal 372 KUHP, namun berbeda dalam hal barang yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.