Pidana

Serba-Serbi Hukum Pidana: Bagian Ke-3

Heksa Archie Putra Nugraha
210
×

Serba-Serbi Hukum Pidana: Bagian Ke-3

Share this article
Hukum Pidana
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai hukum pidana yang meliputi penjelasan mengenai istilah tindak pidana, unsur dan elemen tindak pidana, dan penggolongan delik dalam serta luar KUHP. Yuk simak Penjelasannya.

Istilah “Tindak Pidana” dalam Hukum Pidana

Dalam perbincangan sehari-hari, terdapat banyak istilah yang dilekatkan untuk mendeskripsikan sebuah tindakan yang dilarang oleh undang-undang, seperti perbuatan pidana atau tindak pidana. Menurut Prof Didik Endro Purwoleksono, strafbaarfeit lebih tepat diterjemahkan sebagai tindak pidana yang mana juga bersesuaian dengan penamaan beberapa undang-undang pidana khusus. KUHP Nasional pun hanya terbagi atas dua buku, yakni Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana.

Konsep strafbaarfeit dibagi menjadi dua, yaitu actus reus dan mens rea. Actus reus berkaitan dengan asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 KUHP, yakni menentukan apakah suatu tindakan merupakan tindak pidana atau tidak. Setelah itu, baru membahas mengenai mens rea, yakni apakah pelaku tindak pidana tersebut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pembagian demikian disebut sebagai dualisme yang dianut oleh Prof Moeljatno, Prof Didik Endro, Prof Roeslan Saleh, dan lain sebagainya. Dalam pandangan tersebut, setiap pelaku tindak pidana tidak selalu dapat diminta untuk bertanggung jawab sebab harus memperhatikan asas geen straf zonder schuld. Di lain sisi, sarjana hukum seperti Simon maupun Van Hammel berpendapat bahwa antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana adalah satu kesatuan yang kemudian dikenal dengan paham monoistis.

Unsur dan Elemen Tindak Pidana dalam Hukum Pidana

Prof Didik menjelaskan bahwa terdapat beberapa unsur dan elemen tindak pidana, antara lain:

Kelakuan dan akibat (kausalitas)

Hal ini dapat ditinjau dalam delik-delik yang sifatnya materiil, seperti Pasal 338 KUHP yang melarang timbulnya akibat kematian karena kelakuan merampas nyawa.

Hal ihwal atau keadaan yang menyertai tindakan

Van Hamel membagi hal ihwal menjadi dua, yaitu mengenai diri pelaku dan di luar diri pelaku. Contoh mengenai diri pelaku adalah subjek norma, seperti “penyelenggara negara” dalam UU Tindak Pidana Korupsi atau “ibu” dalam KUHP. Di lain sisi, contoh di luar diri pelaku adalah unsur “di muka umum” dalam pasal penghinaan KUHP.

Keadaan tambahan yang memberatkan pidana

Hal ini dapat dilihat dalam beberapa uraian pasal, antara lain Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan lain sebagainya.

Unsur melawan hukum objektif

Sebagai contoh unsur “perusakan barang” pada Pasal 486 KUHP yang dapat dimaknai bahwa perusakan terhadap suatu barang dipidana jika bukan milik pelaku atau tidak mendapat persetujuan dari pemilik barang.

Unsur melawan hukum subjektif

Sebagai contoh unsur “dengan maksud untuk dimiliki” dalam Pasal 362 KUHP yang merupakan sikap batin pelaku sehingga sifatnya subjektif.

Penggolongan Delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pembagian jenis tindak pidana mulai dikenal pada Pasal 1 Code Penal Prancis menjadi tiga, yakni kejahatan, pelanggaran, dan perbuatan yang tercela. Pembagian demikian diadopsi dalam KUHP Belanda menjadi misdoden, wanbedrijven, dan overtredingen. Ketika WvS akan diberlakukan di Indonesia melalui asas konkordansi, wanbedrijven melebur ke kedua jenis lainnya sehingga menyisakan kejahatan dan pelanggaran.

Penggolongan delik dalam KUHP terbagi atas rechtsdelichten (kejahatan) yang dimuat dalam Buku II dan wetdelichten (pelanggaran) yang dimuat dalam Buku III. Adapun uraian perbedaan di antara keduanya adalah sebagai berikut.

PerbedaanKejahatanPelanggaran
Jenis PemidanaanPenjaraKurungan dan Denda
PercobaanDapat dipidana (vide Pasal 53 KUHP)Tidak dapat dipidana (vide PAsal 54 KUHP)
PembantuanDapat dipidana (Vide Pasal 56 KUHP)Tidak dapat dipidana (vide Pasal 57 KUHP)
DaluwarsaSampai 18 Tahun (vide Pasal 78 KUHP)1 Tahun (vide Pasal 78 KUHP)
ConcurusAkumulasi terbatasAkumulasi
ResidivisSecara umum, pada Pasal 486-489 KUHPDiatur tiap pasal

Penggolongan Delik di Luar KUHP

Selain sebagaimana diatur dalam KUHP, pada perjalanannya, dikenal penglasifikasian delik lain berdasarkan faktor yang bervariasi, antara lain:

  1. Delik Dolus adalah delik yang dilakukan dengan sengaja, sebagai contoh Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP yang memuat unsur “dengan sengaja” di dalamnya.
  2. Delik Culpa adalah delik yang terjadi karena kelalaian/kealpaan pelaku, seperti Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
  3. Delik Formil adalah delik yang terpenuhi apabila tindakan memenuhi anasir pasal. Delik ini menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang, seperti Pasal 362, Pasal 209, dan Pasal 247 KUHP.
  4. Delik Materiil adalah delik yang terpenuhi apabila akibat yang dilarang terjadi. Delik ini menitikberatkan pada akibat yang dilarang, seperti Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 187 KUHP.
  5. Delik Komisi merupakan delik yang dilakukan dengan cara aktif, sebagai contoh Pasal 362 dan Pasal 338 KUHP.
  6. Delik Omisi merupakan delik yang dilakukan dengan cara pasif, sebagai contoh Pasal 164 dan Pasal 531 KUHP.
  7. Delik Commisionis per Ommissionem Commissa merupakan delik yang tidak murni, seperti Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP.
  8. Delik yang Berdiri Sendiri merupakan delik yang terdiri atas satu tindakan, misalnya Pasal 362 dan Pasal 351 KUHP. Delik ini juga sama dengan Delik Selesai
  9. Delik Berlanjut merupakan delik yang terdiri atas beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap satu perbuatan berlanjut, misalnya Pasal 221 KUHP.
  10. Delik Tunggal merupakan delik yang cukup dilakukan dengan satu perbuatan, misalnya Pasal 480 KUHP.
  11. Delik yang Dikualifikasi merupakan delik biasa yang ditambah dengan unsur lainnya sehingga memperberat atau memperingan ancaman pidana dari delik biasa, antara lain Pasal 365, Pasal 340, dan Pasal 341 KUHP.
  12. Delik Politik adalah delik yang ditujukan untuk keamanan negara dan untuk pejabat negara.
  13. Delik Komane adalah delik untuk masyarakat umum.

Baca juga artikel Literasi Hukum yang Jenis-Jenis Delik dalam Hukum Pidana dan Pemahaman Mendalam tentang 10 Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Selain pembagian di atas, terdapat satu jenis delik lain yang cukup sering disalahartikan oleh masyarakat, yakni delik aduan. Delik aduan merupakan delik yang proses penyidikannya tergantung pada persetujuan pihak yang dirugikan. Delik adua terbagi menjadi dua, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

Delik aduan absolut adalah kejahatan yang membutuhkan aduan dari korban secara langsung, misalnya delik penghinaan atau perzinahan. Di lain sisi, delik aduan relatif/nisbi adalah kejahatan yang dalam keadaan tertentu saja menjadi delik aduan, misalnya pencurian dalam keluarga. Hal ini dilakukan untuk mencegah perpecahan di antara keluarga.

Pihak yang berhak mengajukan delik aduan adalah korban, tetapi apabila belum cukup usia atau berada di bawah pengampuan, maka yang berhak adalah kurator yang sah menurut hukum perdata (vide Pasal 72 ayat (1) KUHP). Bilaman tidak ada, maka diajukan oleh wali pengawas atau pengampu pengawas (vide Pasal 72 ayat (2) KUHP). Jika korban sudah meninggal, maka yang berhak adalah anak atau suami/istri yang masih hidup (vide Pasal 73 KUHP). Namun demikian, tetap harus mempertimbangkan keseharian korban sebagai dasar apakah jika korban masih hidup akan mengadukan atau tidak.

Menurut Pasal 74 ayat (1) KUHP, batas waktu pengaduan bagi pihak yang berhak mengadukan, bilamana tinggal di Indonesia, adalah enam bulan, sedangkan menjadi empat bulan bila tinggal di luar negeri. Secara khusus, Pasal 293 ayat (3) KUHP menentukan bahwa tenggat waktu pengaduan.

Pasal 75 KUHP memungkinkan untuk dilakukan penarikan pengaduan maksimal tiga bulan stelah pengaduan terjadi, tetapi untuk delik perzinahan berlaku Pasal 284 ayat (4) KUHP, yaitu dapat ditarik hingga perkara belum memasuki persidangan. Namun, ketika pengaduan telah dicabut maka tidak dapat diajukan kembali demi menciptakan kepastian hukum dan menjaga martabat pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.