“Plea Bargaining” : Demi Efektifitas atau Ujian Peradilan?

Apabila kita cermati secara mendalam dan objektif terkait mekanisme “Plea Bargaining” ini memunculkan suatu pertanyaan filosofis “Apakah Plea Bargaining ini diciptakan semata-mata demi efisiensi dan efektifitas peradilan atau justru penciptaanya dalam sistem keadilan untuk membuka peluang yang lebih terbuka terhadap permainan jual-beli hukuman antara Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa?”. Mari kita kritisi bersama terhadap hal ini. Kita dapat lihat bersama bahwa sesungguhnya mekanisme “Plea Bargaining” ini diciptakan dan digunakan oleh para penganut sistem hukum “Common Law” seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan lain sebagainya. Artinya dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang dimana cenderung mengikut sistem hukum “Civil Law” mekanisme tersebut tidaklah dikenal. Namun kemudian, seiring dengan pembaharuan sistem hukum pidana nasional yang ditandai dengan terciptanya KUHP dan KUHAP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026, mekanisme “Plea Bargaining” dimasukkan dalam ketentuan KUHAP baru yang tercantum pada Pasal 1 Angka 16 Jo. Pasal 78 terkait pengaturannya.

Jika melihat dari sisi efisiesnsi, Plea Bargaining menawarkan solusi atas permasalahan penyelesaian perkara yang lambat dan menumpuk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Kemudian juga mampu meberikan kepastian hukum yang lebih cepat dalam proses pemidanaan terdakwa dan bagi negara, mekanisme ini lebih menghemat biaya anggaran penuntutan, persidangan, hingga ke lembaga pemasyarakatan. Namun, perlu diingat kembali bahwa efisiensi bukanlah menjadi satu-satunya tolak ukur keberhasilan sistem peradilan pidana karena pada sistem peradilan pidana yang menjadi esensi adalah bagaimana menciptakan keadilan baik dalam prosedural maupun substantif.

Dalam konteks realitas yang terjadi di dunia hukum, bahkan sebelum adanya mekanisme “Plea Bargaining” masih marak terjadinya praktik transaksional perkara (Jual-Beli Hukuman) antara Terdakwa dengan Aparat Penegak Hukum. Dapat kita ketahui bersama sudah banyak sekali kasus jual-beli hukuman atau perkara yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan oknum polisi, jaksa dan juga hakim. Hal ini menunjukkan bahwasannya sebelum adanya mekanisme “Plea Bargaining” saja masih banyak penyimpangan, penyelewengan dan permainan antara Terdakwa dengan oknum Aparat Penegak Hukum. Terlebih jika mekanisme “Plea Bargaining” ini mulai diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dimana nantinya didalam prosesnya akan ada negosiasi (tawar-menawar) yang dalam koridor sah secara “legal” antara Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya dengan JPU, maka akan muncul kecurigaan dan kekhawatiran para pencari keadilan yang lebih besar karena melihat peluang terjadinya  penyimpangan, penyelewengan dan permainan yang lebih besar lewat mekanisme “Plea Bargaining”.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pada akhirnya, mekaninise “Plea Bargaining dalam KUHAP yang baru ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan efisiensi dan kepastian hukum. Di sisi lain, ia menuntut kewaspadaan ekstra agar tidak mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Tantangan terbesar bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada bagaimana negara memastikan bahwa mekanisme ini digunakan secara bertanggung jawab, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara sehingga sejalan dengan tujuan dasar daripada hukum itu sendiri yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian.

Reformasi hukum pidana tidak boleh berhenti pada inovasi normatif. Ia harus diiringi dengan komitmen moral dan profesionalisme aparat penegak hukum. Jika tidak, plea bargaining hanya akan menjadi jalan pintas peradilan yang menjauhkan kita dari tujuan utama hukum itu sendiri: keadilan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership