Literasi Hukum - Perbankan syariah di Indonesia kerap dipuji sebagai solusi keuangan Islam yang adil. Ia digadang-gadang transparan, sesuai prinsip syariah, dan jauh dari sistem bunga konvensional yang dianggap riba.
Data pun mendukung optimisme ini. Industri perbankan syariah terus tumbuh, asetnya meningkat, dan pangsa pasarnya semakin luas. Namun, apakah pertumbuhan angka ini menjamin kualitas penerapan syariahnya?
Sayangnya, perkembangan kuantitatif tidak otomatis menjamin praktik di lapangan sudah sejajar dengan idealisme. Banyak kritik akademik menyoroti bahwa akad dan model bisnis bank syariah saat ini justru makin mirip dengan bank konvensional: fokus pada margin tetap, minim bagi hasil, dan menghindari risiko.
Dalam artikel ini, kita akan meninjau empat aspek utama yang menunjukkan bahwa esensi syariah—seperti keadilan, risk-sharing (berbagi risiko), dan kemaslahatan—belum terlaksana secara konsisten.
1. Dominasi Murabahah: "Syariah" dalam Bungkus Kredit Tradisional
Salah satu persoalan paling mendasar adalah dominasi akad murabahah dalam pembiayaan bank syariah di Indonesia. Meskipun secara formal murabahah adalah akad jual-beli, praktiknya sering kali terasa seperti kredit berbunga biasa.
Masalah utamanya meliputi:
-
Bukan Jual Beli Murni: Banyak bank tidak benar-benar membeli barang terlebih dahulu.
-
Risiko pada Nasabah: Margin keuntungan ditetapkan di awal dan pembayaran dilakukan secara angsuran, sehingga risiko tetap berat di pihak nasabah.
Dominasi murabahah ini menyebabkan minimnya penerapan akad berbasis risk-sharing seperti mudarabah atau musyarakah, di mana bank dan nasabah seharusnya berbagi untung dan rugi secara adil. Tanpa ini, bank syariah berpotensi hanya menjadi "bank konvensional dalam balutan syariah".
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.