Literasi Hukum - Pada tahun 2026 ini, tepatnya di tanggal 2 Januari 2026 merupakan catatan sejarah dalam konteks pembaharuan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional dalam bentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berhasil dibuat oleh para professional hukum di negara ini. Apabila kita melihat dari sisi Sejarah perjalanan pembentukan peraturan perundang-undangan nasional, tentu ini merupakan suatu prestasi besar karena telah menciptakan dan memperbaharui KUHP yang dulunya memakai produk kolonial Belanda (UU No. 1 Tahun 1946) dan telah dipakai secara nasional selama kurang lebih 80 tahun lamanya  dan KUHAP yang merupakan produk hukum otentik bangsa Indonesia yang telah dibuat sebelumnya dengan UU No. 8 Tahun 1981 dan telah dipakai secara nasional selama kurang lebih 45 tahun lamanya. Pembaharuan KUHP dan KUHAP secara historis dan teoritis telah mempengaruhi sistem hukum pidana yang berlaku di negara ini baik dalam hal pengaturan maupun penegakkan hukum. Salah satu contoh dapat dilihat dalam KUHAP baru dimasukkan konsep “Plea Bargaining” yang pada KUHAP sebelumnya tidak dikenal konsep tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembaharuan KUHAP tidak hanya mengubah kontekstual saja, namun juga memasukkan konsep pembaharuan dalam sistem hukum pidana.

Definisi “Plea Bargaining”

Secara ringkas dapat dipahami bahwa Plea Bargaining merupakan suatu mekanisme atau konsep penyelesaian hukum perkara pidana bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. (bunyi Pasal 1 Angka 16 UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP).

Prof. Mahfud MD juga menjelaskan bahwa plea bargain sebagai penyelesaian damai di mana terdakwa mengakui kesalahan dan menyepakati hukuman dengan jaksa, yang kemudian disahkan hakim, sebagai mekanisme baru dalam KUHAP.

Tujuan Mekanisme “Plea Bargaining”

Permasalahan yang sering muncul dalam setiap Lembaga peradilan yaitu proses penyelesain perkara yang lambat dan memakan waktu yang Panjang. Melihat adanya persoalan tersebut, maka negara yang menganut sistem hukum “common law” mulai mengembangkan konsep “Plea Bargaining” dengan mengedepankan efisiensi, sederhana, ringan dan mengutamakan penyelesaian di luar persidangan. Dengan adanya konsep “Plea Bargaining” dalam sistem hukum pidana diharapkan mampu meringankan beban sistem peradilan pidana sehingga proses penyelesaian menjadi cepat dan akan membuat pengadilan terhindar dari perkara-perkara yang menumpuk sehingga pengadilan dapat memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan perkara-perkara lainnya. Selain itu, “Plea Bargaining” juga dapat meringankan kerja pengadilan maupun kejaksaan sehingga menghemat anggaran, waktu, dan tenaga dalam menyelesaikan perkara.

Kemudian, tujuan lainnya dari mekanisme “Plea Bargaining” adalah untuk memperkuat Asas Dominis Litis pada Jaksa. Arti dari Dominis Litis itu sendiri ialah berasal dari Bahasa Latin, yaitu dominus yang artinya pemilik dan litis yang artinya perkara atau gugatan. Asas Dominus Litis  ini menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi otoritas yang berwenang memonopoli tuntutan untuk mengendalikan perkara. JPU menjadi pihak penentu terhadap suatu perkara apakah dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Selaras dengan maksud penjabaran diatas, peran JPU dalam mekanisme “Plea Bargaining” merupakan bentuk penguatan terhadap fungsi jaksa sebagai “dominus litis” atau pengendali perkara. Dalam mekanisme “Plea Bargaining” terdapat proses negosiasi yang dilakukan  antara JPU dengan terdakwa atau penasihat hukumnya dan JPU dapat sepenuhnya menilai sekaligus menyeimbangkan antara aturan hukum yang berlaku dengan prinsip kemanfaatan dalam memberikan tuntutannya. Selain itu, melalui mekanisme “Plea Bargaining” ini penuntut umum tetap dapat menjalankan tugasnya dalam konteks mewakili kepentingan korban dan masyarakat dan justru dapat mempercepat kerja penuntut umum untuk memberikan keadilan bagi korban.

Adapun tujuan yang tidak kalah penting dari mekanisme “Plea Bargaining” adalah untuk memberikan keuntungan bagi Terdakwa, Korban dan Aparat Penegak Hukum. Karena melalui mekanisme ini masing-masing pihak akan mendapatkan keuntungan tersendiri. Misalnya bagi seorang terdakwa, ia atas dasar pengakuan bersalahnya membuat terbukanya kesempatan untuk bernegosiasi dengan JPU untuk menerima pemidanaan yang ringan atau pengurangan hukuman. Selain itu, menurut pandangan Mien Rukmini yang mengemukakan bahwa proses peradilan harus dilakukan berdasarkan asas peradilan cepat atau constante justitie atau speedy trial, yang bertujuan agar tersangka/terdakwa tidak mengalami penderitaan lahir dan batin karena diperiksa sampai berlarut-larut. Kemudian bagi pihak korban, keuntungan yang didapat dengan diterapkannya mekanisme “Plea Bargaining” ini misalnya akan mempermudah Korban mendapatkan keadilan, karena dalam mekanisme “Plea Bargaining” terdapat opsi Ganti Rugi atau Restitusi yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap kerugian yang dialami korban. Berikutnya keuntungan bagi Aparat Penegak Hukum ialah dengan adanya mekanisme “Plea Bargaining” yang memberikan efisiensi dalam proses penyelesaian perkara, maka secara otomatis akan meringankan beban pekerjaan para Aparat Penegak Hukum.

“Plea Bargaining” : Demi Efektifitas atau Ujian Peradilan?

Apabila kita cermati secara mendalam dan objektif terkait mekanisme “Plea Bargaining” ini memunculkan suatu pertanyaan filosofis “Apakah Plea Bargaining ini diciptakan semata-mata demi efisiensi dan efektifitas peradilan atau justru penciptaanya dalam sistem keadilan untuk membuka peluang yang lebih terbuka terhadap permainan jual-beli hukuman antara Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa?”. Mari kita kritisi bersama terhadap hal ini. Kita dapat lihat bersama bahwa sesungguhnya mekanisme “Plea Bargaining” ini diciptakan dan digunakan oleh para penganut sistem hukum “Common Law” seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan lain sebagainya. Artinya dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang dimana cenderung mengikut sistem hukum “Civil Law” mekanisme tersebut tidaklah dikenal. Namun kemudian, seiring dengan pembaharuan sistem hukum pidana nasional yang ditandai dengan terciptanya KUHP dan KUHAP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026, mekanisme “Plea Bargaining” dimasukkan dalam ketentuan KUHAP baru yang tercantum pada Pasal 1 Angka 16 Jo. Pasal 78 terkait pengaturannya.

Jika melihat dari sisi efisiesnsi, Plea Bargaining menawarkan solusi atas permasalahan penyelesaian perkara yang lambat dan menumpuk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Kemudian juga mampu meberikan kepastian hukum yang lebih cepat dalam proses pemidanaan terdakwa dan bagi negara, mekanisme ini lebih menghemat biaya anggaran penuntutan, persidangan, hingga ke lembaga pemasyarakatan. Namun, perlu diingat kembali bahwa efisiensi bukanlah menjadi satu-satunya tolak ukur keberhasilan sistem peradilan pidana karena pada sistem peradilan pidana yang menjadi esensi adalah bagaimana menciptakan keadilan baik dalam prosedural maupun substantif.

Dalam konteks realitas yang terjadi di dunia hukum, bahkan sebelum adanya mekanisme “Plea Bargaining” masih marak terjadinya praktik transaksional perkara (Jual-Beli Hukuman) antara Terdakwa dengan Aparat Penegak Hukum. Dapat kita ketahui bersama sudah banyak sekali kasus jual-beli hukuman atau perkara yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan oknum polisi, jaksa dan juga hakim. Hal ini menunjukkan bahwasannya sebelum adanya mekanisme “Plea Bargaining” saja masih banyak penyimpangan, penyelewengan dan permainan antara Terdakwa dengan oknum Aparat Penegak Hukum. Terlebih jika mekanisme “Plea Bargaining” ini mulai diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dimana nantinya didalam prosesnya akan ada negosiasi (tawar-menawar) yang dalam koridor sah secara “legal” antara Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya dengan JPU, maka akan muncul kecurigaan dan kekhawatiran para pencari keadilan yang lebih besar karena melihat peluang terjadinya  penyimpangan, penyelewengan dan permainan yang lebih besar lewat mekanisme “Plea Bargaining”.

Pada akhirnya, mekaninise “Plea Bargaining dalam KUHAP yang baru ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan efisiensi dan kepastian hukum. Di sisi lain, ia menuntut kewaspadaan ekstra agar tidak mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Tantangan terbesar bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada bagaimana negara memastikan bahwa mekanisme ini digunakan secara bertanggung jawab, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara sehingga sejalan dengan tujuan dasar daripada hukum itu sendiri yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian.

Reformasi hukum pidana tidak boleh berhenti pada inovasi normatif. Ia harus diiringi dengan komitmen moral dan profesionalisme aparat penegak hukum. Jika tidak, plea bargaining hanya akan menjadi jalan pintas peradilan yang menjauhkan kita dari tujuan utama hukum itu sendiri: keadilan.