Literasi Hukum - Pada umumnya, kita hanya mengenal dua jenis gugatan dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya sama-sama diajukan melalui Pengadilan Negeri. Namun, jika ditelisik lebih dalam, ternyata terdapat jenis gugatan lain di luar dua jenis tersebut. Gugatan ini memiliki karakteristik berbeda dari yang biasa kita kenal. Di antaranya adalah Gugatan Class Action dan Gugatan Citizen Lawsuit.

Mungkin istilah ini terdengar agak asing di telinga. Namun, pada praktiknya, telah banyak pengajuan perkara terkait Class Action maupun Citizen Lawsuit, bahkan beberapa di antaranya telah dimenangkan oleh pengadilan.

Artikel ini akan berfokus pada Gugatan Citizen Lawsuit. Ini adalah koridor legal bagi warga negara yang merasa hak-haknya dirugikan untuk menuntut negara (melalui penyelenggara negara/pejabat/instansi) agar memenuhi kewajiban hukumnya. Tuntutan ini biasanya berupa langkah administratif, seperti:

  • Memperbaiki kebijakan;

  • Menghentikan pelanggaran; atau

  • Menjamin hak publik.

Karena sifatnya menuntut pemenuhan kewajiban administrasi negara akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (PMH-P), maka ini menjadi pembeda utama dengan Class Action. Class Action lebih menekankan tuntutan ganti kerugian langsung terhadap sekelompok masyarakat yang mengalami kerugian.

Definisi Gugatan Citizen Lawsuit

Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara terhadap penyelenggara negara sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukum Civil Law yang dianut Indonesia. Konsep ini lahir di negara-negara dengan sistem hukum Common Law, seperti Amerika Serikat, India, dan Australia.

Namun dalam perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi meluas ke semua bidang di mana negara dianggap lalai memenuhi hak warga negaranya.

Pada hakikatnya, Citizen Lawsuit (dikenal juga dengan Actio Popularis) adalah akses perorangan warga negara—untuk kepentingan keseluruhan warga atau publik—mengajukan gugatan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau memulihkan kerugian publik.

Menurut Michael D. Axline, Citizen Lawsuit memberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat:

  1. Pihak swasta (privat) yang melanggar undang-undang; dan
  2. Negara atau lembaga federal yang melanggar undang-undang atau gagal mengimplementasikan undang-undang.