Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai konsep pertanggungjawaban individu dan negara dalam melakukan kejahatan internasional, yang didasarkan pada konsep hukum internasional.

Pertanggungjawaban Individu

Orang perorangan atau individu dapat diminta pertanggungjawabannya apabila salah satu dari ketiga hal berikut terpenuhi, yaitu: pribadi tersebut secara sengaja melakukan, merencanakan, membantu atau mendukung perencanaan, persiapan tindak pidana kejahatan yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana kejahatan tersebut. Individu tersebut bertanggung jawab sesuai dengan prinsip tanggung jawab individu atas keikutsertaan dalam rencana bersama untuk memudahkan terjadinya tindak pidana tersebut.

Tanggung jawab pidana secara individual (individual criminal responsibility) merupakan prinsip dalam hukum pidana internasional yang secara konsisten diikuti sejak prinsip ini ditegaskan dalam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg. Prinsip ini menghendaki agar pelaku kejahatan internasional memikul tanggung jawab secara pribadi atas kejahatan internasional yang mereka lakukan. 

Hal ini juga berlaku terhadap kejahatan internasional yang dilakukan secara komunal atau kelompok, bahwa masing-masing individu yang berperan serta dalam kejahatan kelompok itu tetap dapat dipersalahkan secara individu dan juga harus mempertanggungjawabkan secara individual. Adanya prinsip ini dalam hukum pidana internasional mengakibatkan tidak berlakunya keistimewaan dan kekebalan jabatan formal yang dimiliki oleh seorang kepala negara atau pejabat pemerintahan lainnya, sehingga mereka harus tetap mempertanggungjawabkan kejahatannya. Hal tersebut merupakan kewenangan International Criminal Court (ICC) dalam menerapkan yurisdiksinya atas orang tersebut.

Seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan dapat dijatuhi hukuman atas suatu kejahatan dalam yurisdiksi International Criminal Court (ICC) apabila orang tersebut:

  • Melakukan suatu kejahatan, baik sebagai orang pribadi, bersama orang lain atau lewat orang lain tanpa memandang apakah orang itu bertanggung jawab secara pidana atau tidak;
  • Memerintahkan, mengusahakan, atau menyebabkan dilakukannya kejahatan dalam kenyataan memang terjadi atau hanya percobaan;
  • Membantu, bersekongkol atau kalau tidak membantu dilakukannya atau percobaan untuk melakukannya termasuk menyediakan sarana untuk melakukannya.

Pengaturan Pertanggungjawaban Individu

Konsep tanggung jawab individu ini juga tercantum dalam Pasal 6 Ayat (3) Statuta ICTR Tahun 1994 yang berjudul “tanggung jawab pidana individu (individual criminal responsibility)”, dan Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 25 Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of The International Criminal Court) tahun 1998. Pasal 25 Statuta Roma 1998 ini menyatakan bahwa: yurisdiksi International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional) adalah orang-perorangan (natural-persons). Seorang tersangka dalam yurisdiksi Pengadilan, bertanggung jawab secara individual dan dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan pidana dalam Statuta Roma.

Prinsip pertanggungjawaban individu juga termuat di dalam Artikel 6 Statuta Mahkamah Militer Internasional Nurnberg, dimana mahkamah tersebut memiliki kewenangan untuk mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap setiap orang yang bertindak demi kepentingan negara-negara Poros Eropa, baik selaku individu maupun anggota kelompok, melakukan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.