Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai dasar bukum perlindungan atas pembajakan suatu merek terkenal pada produk tertentu berdasarkan hukum positif yang ada di Indonesia.

Pengertian Merek Terkenal

Merek terkenal dapat diartikan sebagai sebuah merek dengan daya tarik tinggi yang mampu memunculkan berbagai sugesti atas prestise dan citra baik merek tersebut di mata masyarakat. Prestise dan citra baik yang telah timbul itulah yang membuat berbagai produk dengan label merek terkenal menjadi sangat laris dipasaran. Hal ini terjadi lantaran di era modern saat ini, keinginan masyarakat untuk membeli suatu produk tidak hanya didasarkan pada aspek kebutuhan semata, melainkan bergantung juga pada unsur kepuasan dan kebanggaan akan barang tersebut. Barang yang berlabel merek terkenal akan mencermikan kualitas dan reputasi yang diusungnya. 

Kriteria penggolongan merek terkenal telah dirumuskan secara spesifik melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1486 K/PDT/1991 tanggal 28 November 1995. Dalam yurisprudensi a quo, merek terkenal atau Well-Known Marks harus terlebih dahulu mampu menembus pasar international, artinya ketika merek tersebut sudah dikenal banyak negara, maka merek tersebut secara otomatis menjadi merek terkenal.

Pembajakan atau Pemalsuan Merek

Masalah pembajakan atau pemalsuan merek merupakan perbuatan curang yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan maksud mencari keuntungan berlipat dalam waktu sesingkat mungkin. Perbuatannya dapat dikatakan sama seperti seorang pencuri yang merampas hak milik orang lain. 

Pada sisi lain, pemalsuan merek yang merupakan jiwa pada suatu perusahaan sangat berpengaruh negatif karena menurunkan kinerja perusahaan. Merek tidak hanya berfungsi sebagai alat pembeda barang atau jasa yang sejenis, namun juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya merek yang telah menjadi merek terkenal (well know merk). Dengan memiliki merek terkenal, perusahaan dapat menguasai pasar yang diperebutkan oleh banyak orang. Oleh karena itu, merek terkenal merupakan performance bisnis yang sangat handal dalam meraih keuntungan dan persaingan. 

Dalam perbuatan pembajakan ataupun pemalsuan merek erat kaitannya dengan tindak pidana penipuan karena memperdaya publik atas merek-merek yang telah ditirunya sebagaimana ketentuan pada Pasal 378 KUHP. Adapun mengenai memperdaya publik disini dapat dikemukakan suatu contoh seperti : 

  • membuat merek yang hampir sama (hanya meniru sebagian); 
  • membuat merek yang sama (meniru secara keseluruhan); 
  • membuat etikat/ bungkus yang hampir sama.

Perbuatan pembajakan yang melibatkan penggunaan merek terkenal sebagai merek tipuan untuk produk yang serupa, merupakan salah satu ancaman yang muncul akibat sulitnya mendapatkan kepercayaan di masyarakat. Para pengusaha seringkali enggan untuk memunculkan sebuah terobosan dan inovasi baru yang mampu menarik minat masyarakat untuk membeli produknya, sehingga mereka lebih memilih untuk menggunakan merek yang sudah terkenal untuk membuat produk mereka laris manis.