PerdataHukum Islam

Memahami Hukum Nikah Siri di Indonesia dan Konsekuensinya Bagi Istri dan Anak

Redaksi Literasi Hukum
1107
×

Memahami Hukum Nikah Siri di Indonesia dan Konsekuensinya Bagi Istri dan Anak

Sebarkan artikel ini
Hukum Nikah Siri
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai hukum nikah siri di Indonesia dan konsekuensinya bagi istri dan anak. Yuk pahami melalui penjelasan artikel di bawah ini!

Nikah Siri dalam Hukum Indonesia

Meskipun pernikahan siri diakui sah dalam Islam, hukum Indоnеѕіа khusunya hukum perdata tidak mengakui keabsahan pernikahan siri. Selain itu, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur hukum pernikahan siri. Selain itu, UU Perkawinan secara khusus mengatur hukum perkawinan.

Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pada bagian 4 (b) Penjelasan Umum UU Perkawinan dijelaskan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan berkaitan dengan terjadinya peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, seperti lahir mati, kematian, yang dicatat dalam akta dan akta-akta resmi serta diumumkan dalam daftar pencatatan.

Dampak Nikah Siri

Dalam pernikahan siri, tidak ada akta nikah siri. Hal ini menandakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, sang istri tidak memiliki status hukum di negara ini. Nantinya, tidak bisa memburu warisan atau harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Oleh karena itu, istri tidak dapat mengajukan klaim apa pun.

Anak-anak dari perceraian tidak dapat dianggap “sah” di mata hukum. Anak dari hubungan seksual memiliki status yang sama dengan anak yang lahir dari hubungan seksual. Pasal 42 UU Perkawinan mendefinisikan anak sebagai anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.

Selain itu, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal 100 KHI menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali jika ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya.

Penting untuk dicatat bahwa anak dari suatu perceraian masih dapat ditemukan di pengadilan. Namun, hanya nama ibu yang dicantumkan dalam akta kematian. Perintah pengadilan agar seorang ayah dapat mengakui anak dari perceraian.

Selama penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak belum dikeluarkan, maka hubungan antara ayah dan anak dari pernikahan siri tidak diakui. Oleh karena itu, anak tersebut tidak memiliki hak untuk mewarisi dari ayahnya. Jika diakui secara hukum Islam, anak hasil perceraian hanya berhak atas wasiat wajibah. Sementara itu, menurut Pasal 863 KUH Perdata, jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan anak yang diakui secara hukum atau suami atau istri, maka anak-anak tersebut mewarisi sepertiga dan bagian yang seharusnya mereka terima seandainya mereka adalah anak yang diakui secara hukum.

Pencacatan Nikah Siri di Pengadilan Agama

Untuk menghindari masalah yang disebabkan oleh pernikahan yang tidak diakui, pasangan yang sudah menikah perlu mendaftarkan pernikahan mereka dengan isbat nikah. Sebagai informasi, isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan yang menyatakan bahwa suatu pernikahan telah sah dan dapat disahkan.

Iѕbаt nikah diperbolehkan jika ada alasan atau keperluan yang dіtеtарkаn. Faktor-faktor tersebut diatur dalam KHI. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat 3 KHI menjelaskan bahwa іѕbаt nіkаh yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan: 1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; 2. batalnya akad nіkаh; 3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; 4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan; dan 5. adanya perkawinan dari seorang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Permohonan isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, atau wali. Namun, menurut Pengadilan Agama Tigaraksa, permohonan tersebut tunduk pada syarat-syarat tertentu. Baik suami maupun istri haruslah yang mengajukan permohonan jika mereka masih hidup. Setelah itu, jika salah satu pasangan telah meninggal dunia, permohonan dilakukan oleh pasangan yang masih hidup. Selain itu, meninggalnya tergugat/termohon dalam kasus perceraian tidak mempengaruhi hasil dari kasus tersebut.

Setelah dikeluarkannya akta nikah, pernikahan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum. Penetapan pengadilan kemudian digunakan oleh KUA untuk mendapatkan akta nikah. Pasangan suami istri tersebut memiliki hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban, seperti hak waris dan harta gono-gini. Pasangan tidak perlu lagi khawatir dengan keabsahan anak-anak mereka, karena mereka akan diakui sebagai anak yang sah dan pengurusan akta kelahirannya akan dipermudah.

Referensi

Hukum Online, “Konsekuensi Nikah Siri bagi Istri dan Anak”, 2023. Hukum Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.