Pada saat ini terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur baik secara langsung maupun tidak langsung tentang perjanjian baku, yaitu sebagai berikut:

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
  • UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
  • PP No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) 
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran

Permasalahan dan Solusi dalam Penggunaan Perjanjian Baku

Pada saat ini penggunaan perjanjian baku di Indonesia telah meluas mulai dari perjanjian baku yang sederhana, yaitu seperti halnya bon atau nota pembelian yang mencantumkan klausula baku ‘barang yang sudah dibeli tidak boleh ditukar atau dikembalikan’ sampai dengan perjanjian baku asuransi kesehatan yang sangat rumit dan menggunakan istilah atau frasa yang tidak mudah dipahami oleh tertanggung sebagai konsumen. Kasus yang paling sering terjadi adalah kenaikan biaya yang harus ditanggung nasabah bank. Konsumen tak dapat berkutik karena dalam perjanjian yang sudah dibuat, misalnya untuk kredit perumahan ada klausula yang menyebutkan konsumen harus membayar ‘kenaikan biaya yang terjadi di kemudian hari’. 

Beban pembuktian unsur kesalahan dialihkan dari konsumen sebagai penggugat kepada pelaku usaha sebagai tergugat. Dalam hal ini, pelaku usaha harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1865 KUHPer dimana penggugat (konsumen) yang mendalilkan kesalahan tergugat (pelaku usaha) memiliki beban untuk membuktikan kesalahan tergugat.

Dalam hal konsumen jasa menggugat penyedia jasa berdasarkan perbuatan melawan hukum, maka UUPK yang tidak membedakan antara barang dan jasa karena ketergesaan pada waktu penyusunan, gugatan juga didasarkan pada strict liability. Kesimpangsiuran dan ketidakadaan pengaturan secara tersurat tentang perjanjian baku di bidang jasa jelas menimbulkan kelemahan pengaturan tentang perjanjian baku bidang jasa dalam UUPK.

Terdapat klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUPK karena memuat klausula eksonerasi dan klausula baku yang tidak termasuk dalam larangan Pasal 18 ayat (1) UUPK tetapi merupakan klausula baku yang memuat klausula eksonerasi. Penggunaan klausula baku ditemukan pada banyak bidang usaha baik barang dan/atau jasa, antara lain layanan telepon/internet; kredit perbankan; asuransi; layanan transportasi; layanan parkir; pembiayaan; ekspedisi/logistik; perumahan; akomodasi; layanan kesehatan; dan sebagainya.

Masalah dalam perjanjian digital/ elektronik di Indonesia, yaitu terdiri dari 4 (empat) terkait keabsahan kontrak elektronik berupa kesepakatan dan tanda tangan elektronik, penyelesaian sengketa kontrak elektronik berupa mekanisme dan pembuktian, tantangan perlindungan konsumen kontrak elektronik, serta antisipasi pencegahan kecurangan kontrak elektronik. Mengingat perkiraan jumlah penggunaan perjanjian baku digital di masa depan, maka dalam perubahan UUPK harus dimuat pengaturan mengenai perjanjian baku digital yang memuat klausula baku digital.