Artikel ini membahas mengenai perjanjian baku dan klausula baku. Perjanjian baku adalah dokumen tertulis yang dibakukan oleh salah satu pihak dan digunakan secara massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi para pihak. Pihak yang membuat perjanjian baku memiliki daya tawar lebih kuat daripada pihak yang ditawari. Perjanjian baku biasanya mengandung klausula baku, yang merupakan tawaran "take it or leave it" dari pelaku usaha kepada para calon konsumen. Konsumen dapat menolak atau menerima perjanjian baku tersebut. Artikel ini juga membahas peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian baku, serta masalah dan solusi dalam penggunaannya di Indonesia.
Pengertian Perjanjian Baku dan Klausula Baku
Perjanjian baku merupakan perjanjian tertulis berupa dokumen yang isi, bentuk, serta cara penutupannya telah dibakukan secara sepihak oleh salah satu pihak, kemudian digandakan, dan digunakan secara massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki para pihak. Pembuat perjanjian baku adalah pihak yang daya tawarnya lebih kuat daripada pihak yang dia tawari perjanjian baku itu. Para pihak yang potensial ditawari perjanjian baku itu umumnya disebut “konsumen”.
Perjanjian baku pada umumnya memuat klausula baku sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mana pada pokoknya UUPK mengisyaratkan bahwa perjanjian baku memang merupakan tawaran yang bersifat “take it or leave it” dari pelaku usaha kepada para calon konsumen.
Kedudukan para pihak dalam perjanjian baku tidaklah seimbang karena pelaku usaha sebagai pihak yang ekonominya kuat sedangkan konsumen berada pada pihak yang ekonominya lemah. Pelaku usaha yang membuat aturan-aturan yang terdapat dalam perjanjian baku, dimana aturan tersebut kadangkala bersifat berat sebelah.
Dalam perkembangannya yang mutakhir, perjanjian baku yang berisi klausula baku dapat berbentuk: tertulis pada kertas (paper based), dan tertulis secara digital (digital based/paperless) dalam bentuk dokumen yang telah dibuat secara digital secara sepihak oleh salah satu pihak, dan siap digunakan oleh pihak lain yang akan membuat perjanjian dalam jaringan.
Sejatinya dalam perjanjian baku, konsumen dapat menolak atau menerima dan menandatangani atau tidak menandatangani. Artinya, jika konsumen menandatangani perjanjian tersebut maka secara tidak langsung ia terikat dengan pelaku usaha dan hak dan kewajiban antara para pelaku usaha dengan konsumen muncul.
Perjanjian baku dalam bentuk digital merupakan perjanjian baku yang dibuat melalui sarana elektronik yang digunakan di dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Adapun ciri dari perjanjian baku digital sebagai berikut: Tanpa kertas (paperless), tanpa tatap muka (faceless), tanpa uang kartal (uang kertas dan logam), menggunakan tandatangan digital (digital signatures), melampaui batas wilayah negara (borderless), dan meliputi banyak yurisdiksi. Sebagai akibat perjanjian baku ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha, potensi kerugian konsumen yang membuat perjanjian baku dapat dimitigasi menjadi klausula baku yang berisi klausula eksonerasi, pelanggaran prinsip keseketikaan, dan penyalahgunaan keadaan.
Tulis komentar