Opini

Bolehkah Tidak Membayar Pinjaman Online Ilegal? Yuk Simak Penjelasannya

Redaksi Literasi Hukum
202
×

Bolehkah Tidak Membayar Pinjaman Online Ilegal? Yuk Simak Penjelasannya

Share this article
ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi gambar oleh penulis

Literasi Hukum Artikel ini menjelaskan mengenai dasar hukum pembayaran pinjaman online ilegal menurut hukum positif di Indonesia.

Maraknya Pinjaman Online

Tak heran jika aplikasi pinjaman online kini menjadi marak di masyarakat, dikarenakan syarat yang mudah dan cepat untuk bisa mendapatkan uang dalam jumlah banyak secara instan. Sebab dalam praktiknya, untuk mencairkan sejumlah dana konsumen hanya perlu mengupload KTP kemudian uang yang dijanjikan akan langsung cair.

Advertisement
Advertisement

Pinjaman Online menjadi marak karena meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, bahan pangan yang semakin naik namun pendapatan masyarakat yang tidak bertambah juga menjadi nilai faktor mengapa masyarakat mendaftar pinjaman online. Namun, masyarakat memiliki pemahaman yang kurang terkait pinjaman online yang tersebar di berbagai platform media sosial, karena tidak semua aplikasi pinjaman online memiliki izin dibawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman Online Ilegal

Pada prinsipnya Pinjaman Online dapat dikatakan Ilegal karena tidak berizin dan tidak terdaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Selain itu, penyelenggaraan Pinjaman Online harus berada di bawah naungan OJK dengan mengitu segala persyaratannya. Karena jika itu dilanggar penyelenggara Pinjaman Online akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sedangkan sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.

Terjerat Pinjol Ilegal, Tidak Perlu Bayar Hutang?

Pada Prinsipnya dalam Pinjaman Online antara debitur dan kreditur di kaitkan dengan adanya suatu perikatan dimana kedua belah pihak setuju untuk membuat perjanjian yangmana dalam perjanjian tersebut memiliki kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Sesuai dengan Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata terdiri dari kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal.

Analisa Syarat Sah Perjanjian Pinjaman Online

Dalam Hukum perikatan setiap perjanjian harus memenuri 4 syarat agar dapat dikatakan perjanjian itu sah dimata hukum, jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka perjanjian dapat batal demi hukum. 

Dalam kasus terjerat Pinjaman Online Ilegal sudah diketahui bahwa pinjol illegal tidak memiliki izin dan tidak terdaftar pada OJK sehingga tidak memiliki perlindungan dibawah hukum dan kepastiannya pun masih dipertanyakan. Namun jika pengguna yang sudah terlanjur mendaftar dan menerima sejumlah uang dari penyelenggara pinjaman online illegal, jangan khawatir karena pengguna tidak perlu membayarnya.

Tidak Perlu Membayar Pinjaman Online

Tidak perlu membayar hutang pinjol illegal dalam artian ialah perjanjian antara kedua belah pihak tersebut dapat dibatalkan dengan alasan batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur sebab yang halal dalam syarat sah perjanjian. 

Dikarenakan kesepakatan antara debitur dan kreditur dengan tujuan perjanjian itu ialah perjanjian hutang piutang yang terlanggar dalam undang-undang sehingga pengguna wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diberikan kepada penyelenggara pinjaman online illegal diluar dari suku bunga yang telah ditentukan.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

urgensi penguatan lembaga KPPU di Indonesia
Opini

Literasi Hukum – Pernahkah kamu mendengar lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)? Artikel ini menjelaskan mengenai urgensi penguatan status kelembagaan KPPU. Dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang…