Penyertaan dalam Hukum Pidana: Yang turut serta (medepleger)
Turut serta merupakan orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan sesuatu yang dilarang undan-undang, baik perbuatan atau akibat tertentu. Kondisi-kondisi yang disebut turut serta, antara lain mereka semua memenuhi delik, salah satu memenuhi delik, atau masing-masing memenuhi sebagian rumusan delik.
Lebih lanjut, syarat-syarat disebut turut serta adalah kerja sama secara sadar, pelaksanaan dilakukan secara fisik, dan adanya tujuan bersama. Dalam turut serta, tidak diperlukan adanya kesepakatan untuk bekerja sama, melainkan hanya perlu kesengajaan untuk bekerja sama.
Perihal kesadaran tindak pidana dalam kerja sama, dapat timbul saat melakukan. Adapun pelaksanaan yang dimaksud adalah perbuatan pelaksanaan, sedangkan secara fisik ditafsirkan bahwa semua pelaku memiliki peran dan bergerak untuk terselesaikannya delik.
Berkaitan dengan unsur di atas, Hoge Raad Arrest pada 17-10-1981 menyatakan bahwa kehadiran fisik tidak diharuskan lagi selama yang bersangkutan memiliki inisiatif bersama untuk mewujudkan delik. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 525 K/Pid/1990 memberi kaidah mengeni syarat turut serta, antara lain minimal terdapat dua orang pelaku, yaitu pleger dan medepleger, kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, dan kesemuanya melakukan tindakan yang termasuk dalam anasir delik tersebut.
Pemidanaan pada medepleger adalah tiap pelaku diancam dengan pidana yang sama, tetapi apabila ada peserta yang melewati kesengajaan maka perbuatan dan sanksi menjadi tanggung jawabnya sendiri. Turut serta pada delik jabatan terbagi atas dua pendapat, yaitu pendapat klasik yang menyatakan medepleger harus memenuhi kualitas yang diisyaratkan, sedangkan pendapat modern tidak mensyaratkan demkian.
Penyertaan dalam Hukum Pidana: Yang menganjurkan melakukan (uitlokker)
Penganjur merupakan orang yang membujuk atau menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana menggunakan sarana-sarana yang ditentukan limitatif oleh undang-undang. Syarat disebut sebagai uitlokker, antara lain:
- Terdapat kesengajaan membujuk orang lain melakukan tindak pidana,
- Upaya pembujukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, yaitu memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan/martabat, memberi keterangan tertentu, kekerasan, ancaman atau penyesatan, memberi kesempatan tertentu, atau memberi sarana tertentu,
- Kehendak pelaku langsung timbul dari anjuran tersebut, dan
- Pelaku langsung melakukan tindakan yang dikehendaki penganjur.
Penganjur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakannya, tetapi hanya sebatas perbuatan yang dianjurkan berikut akibat dari perbuatan tersebut. Apabila dalam melakukan tindak pidana pelaku langsung melakukan tindakan melebihi anjuran, maka terhadap uitlokker tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atasnya. Akibat yang dimaksud adalah akibat objektif yang timbul atas perbuatan tersebut.
Atas terjadinya akibat, penganjur juga tidak diharuskan untuk mengetahui akibat lain yang mungkin timbul dari perbuatan tersebut. Apabila perbuatan memang secara objektif menimbulkan akibat lain yang tidak diduga-duga, maka uitlokker tetap dapat diminta untuk bertanggung jawab (corak kesengajaan dolus eventualis).
Pembantuan (medeplichtigheid)
Pembantuan juga masuk dalam ruang lingkup penyertaan yang mana harus dilakukan dengan sengaja. Menurut Pasal 56 KUHP, pembantuan terbagi menjadi dua, yaitu sebelum dan saat tindak pidana dilakukan. Adapun pembantuan setelah tindak pidana dilakukan dimuat dalam Pasal 221, 223, 480, 481, 482, dan 483 KUHP.
Ancaman pidana bagi pelaku pembantuan adalah sepertiga dari ancaman pidana pokok, meskipun dalam beberapa undang-undang di luar KUHP pembantuan diancam dengan pidana yang sama. Pembantuan bersifat accesoir sebab harus ada yang dibantu. Terhadap pelaku pembantuan, hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang sengaja dipermudah beserta akibat yang muncul, baik yang sudah atau belum diprediksi.
Perbedaan Jenis-Jenis Penyertaan
Pada praktiknya, kerap kali ditemukan kebingungan antara satu jenis penyertaan dan lainnya yang memiliki konsep serupa. Berikut diuraikan perbedaan masing-masing jenis penyertaan yang serupa.
[ninja_tables id="5884"]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.