Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai konsep penyertaan dalam Hukum Pidana Indonesia. Bagaimana kelanjutannya? Simak terus sampai akhir!
Hukum pidana menentukan bahwa terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka dia dapat dipidana. Namun demikian, muncul kebingungan dalam penegakkan hukum manakala suatu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang. Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) mengakomodir melalui konsep penyertaan atau deelneming.
Penyertaan dalam hukum pidana merupakan perluasan kualifikasi pelaku suatu tindak pidana manakala tindak pidana tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang. Deelneming dapat digunakan manakala beberapa orang melakukan tindak pidana, tetapi masing-masing dari mereka mengambil bagian dalam terjadinya delik sehingga harus dipidana kesemuanya. Istilah lain dari deelneming, antara lain turut campur, turut berbuat delik, turut serta, complicity, participation, dan lainnya. Dalam KUHP, penyertaan dalam hukum pidana diatur pada Pasal 55 hingga Pasal 57.
Kualifikasi penyertaan dalam hukum pidana (KUHP) terbagi menjadi dua, yakni pembuat atau dader dan pembantu atau medeplichtigheid. Pembuat yang diatur dalam Pasal 55 KUHP masih terbagi menjadi empat, antara lain yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang turut serta (medepleger), dan yang menganjurkan melakukan (uitlokker). Di lain sisi, pembantuan yang diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 57 KUHP terbagi menjadi pembantu sebelum dan pada saat kejahatan dilakukan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.