Penyertaan dalam Hukum Pidana: Yang melakukan (pleger)
Adapun yang dimaksud adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi seluruh unsur delik.
Penyertaan dalam Hukum Pidana: Yang menyuruh melakukan (doenpleger)
Menyuruh melakukan adalah orang yang bermaksud melakukan suatu delik, tetapi menggunakan orang lain sebagai alat. Pihak dalam konsep doenpleger terbagi atas dua, yaitu pelaku langsung dan pelaku tidak langsung.
Pelaku langsung atau pihak yang disuruh (onmiddelijke dader; actor physicus; manus ministra) adalah alat yang digunakan doenpleger untuk memenuhi delik, sedangkan pelaku tidak langsung atau yang menyuruh (middelijke dader; actor intelectualis; manus domina) adalah doenpleger itu sendiri.
Syarat untuk dapat dikategorikan sebagai manus ministra, antara lain:
- Alat yang dipakai adalah manusia,
- Alat tersebut berbuat,
- Kehendak bukan pada dirinya, melainkan pada manus domina,
- Alat hanya melaksanakan kehendak manus domina, dan
- Alat tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Manus ministra tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana diatur pada Pasal 44, Pasal 48, dan Pasal 51 ayat (2) KUHP juga delik putatif. Hal ini juga berangkat dari asas afwezigheid van alle materiele wederrechttelijkeheid. Tidak dipidananya golongan orang demikian disebabkan oleh dua kondisi, yakni sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau melakukan tindak pidana, tetapi terdapat alasan penghapus pidana
Bagi orang yang tidak melakukan tindak pidana atau melakukan tindakan yang tidak dikualifisir sebagai tindak pidana, maka demi hukum orang tersebut tidak dapat dipidana. Sebagai contoh adalah perawat yang diminta untuk menyuntik cairan oleh dokter, ternyata cairan tersebut adalah racun atau misal A menyuruh B mencairkan deposito, tetapi ternyata deposit tersebut palsu. Terhadap perawat tersebut dan B, tindakan mereka bukan tindak pidana.
Di lain sisi, meskipun manus ministra melakukan tindak pidana, terdapat alasan penghapus pidana sehingga menggugurkan kewajiban bertanggung jawab. Sebagai contoh adalah orang gila yang disuruh untuk menusuk kyai. Kegilaan menjadi salah satu alasan penghapus pidana bagi manus ministra. Adapun kondisi penghapus pidana lainnya adalah adanya daya paksa atau menjalankan perintah jabatan yang tidak sah, tetapi manus ministra tersebut beritikad baik bahwa itu adalah sah.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.