Literasi Hukum - Pelajari penerapan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.
Terbitnya Diskresi
Pada momentum tertentu, pejabat pemerintahan dapat menetapkan penerapan diskresi.
Contoh diskresi adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengenai proses pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19.
Penerapan diskresi tersebut dikeluarkan untuk menjembatani 2 kondisi. Pertama, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa adanya rintangan apapun. Kedua, ada pandemi yang sedang berlangsung dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Jika hanya mengedepankan kondisi pertama, nyawa dari masyarakat dapat terancam. Jika hanya mengedepankan kondisi kedua, hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan menjadi terganggu. Alhasil, pejabat pemerintah menerapkan diskresi yang membuat masyarakat mampu mendapatkan pendidikan sekaligus terlindungi dari bahaya pandemi.
Namun, apabila kita periksa secara mendalam, kita dapat menyimpulkan diskresi yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek tersebut bersifat mengatur. Misalnya, salah satu pasal menyatakan bahwa proses pembelajaran tatap muka di setiap daerah harus dilaksanakan melalui jarak jauh. Salah satu pasal yang lain menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sebelum diskresi tersebut muncul, negara Indonesia telah memiliki 3 peraturan yang berkaitan erat dengan pendidikan, kebijakan pemerintahan daerah, dan penanggulangan pandemi. Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kita barangkali dapat bersikap skeptis dan bertanya: mengapa Mendikbudristek harus repot-repot menetapkan penerapan diskresi yang terkesan tidak perlu, ketika Indonesia telah memiliki 3 undang-undang yang komprehensif dan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengelola proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi?
Selain pada diskresi yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek tersebut, kita juga dapat mengarahkan kekhawatiran yang sama pada beragam diskresi lain yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan, seperti diskresi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberi status kewarganegaraan kepada seorang warga negara asing yang belum memenuhi syarat, atau diskresi kepolisian lalu lintas untuk menangani kecelakaan lalu lintas yang tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel ini akan membahas penerapan diskresi, serta mekanisme penerbitan dan pertanggungjawabannya.
Tulis komentar