Nilai konkrit dari persoalan yang diselesaikan melalui diskresi akan bertalian erat dengan syarat ke-2 penerapan diskresi. Pada syarat ke-2, diskresi lahir berdasarkan peraturan yang tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau menyebabkan pemerintahan yang stagnan. Kita dapat menyimpulkan bahwa secara sistematis, diskresi yang konkrit merupakan ketetapan pejabat pemerintahan untuk mengatasi peraturan yang memiliki sifat-sifat tersebut.

Yang menjadi masalah, bagaimana cara kita mengukur bahwa keberadaan diskresi mampu mengatasi peraturan yang tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau menyebabkan stagnasi pemerintahan? Merujuk pada mayoritas praktik penerapan diskresi, nilai konkrit diskresi yang mampu mengatasi peraturan dengan sifat-sifat tersebut hanya bergantung pada kewenangan pejabat pemerintahan.

Masih dalam diskresi dari Mendikbudristek sebelumnya, kita tidak dapat menilai apakah penerbitan diskresi ini akan mengisi ketimpangan norma terhadap persoalan yang ada. Norma yang dimaksud adalah norma dalam 3 undang-undang yang relevan dengan persoalan dalam diskresi. Namun, alih-alih menjelaskan kesesuaian diskresi, bagian pertimbangan dari diskresi hanya menyatakan bahwa penerapan diskresi hanya mengacu pada “kondisi dan karakteristik penyebaran pandemi” dan kesepakatan antar lembaga yang berwenang.

UU Administrasi Pemerintahan juga tidak memberi parameter yang jelas atas relevansi diskresi terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak solutif sehingga menyebabkan lahirnya diskresi tersebut. Melalui Pasal 24, UU Administrasi Pemerintahan hanya mengatur bahwa penerapan diskresi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu diterbitkan dengan itikad baik, diterbitkan dengan alasan yang objektif, sesuai dengan tujuan penerbitannya, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Lebih lanjut, merujuk pada definisi diskresi dan dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan relevan dalam UU Administrasi Pemerintahan, ada beberapa unsur yang melekat pada suatu diskresi.

Pertama, diskresi merupakan bentuk intervensi pejabat pemerintahan khususnya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Kedua, diskresi merupakan inisiatif pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang tidak diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan sekaligus mengisi kekurangan dari peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, diskresi diterbitkan dengan merujuk pada kaidah hukum yang mampu menjadi indikator akuntabilitas pejabat pemerintahan.

Tanggung Jawab Penerapan Diskresi

Dalam buku yang berjudul Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, Ridwan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan yang menerbitkan diskresi bertanggung jawab penuh atas setiap konsekuensi yang timbul dari penerbitan diskresi tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa tanggung jawab melekat pada pejabat sepanjang pejabat itu menerbitkan diskresi dalam kapasitasnya sebagai seorang pemegang jabatan. Jika kondisi ini tidak dipenuhi, pejabat yang bersangkutan tidak dapat dibebani tanggung jawab atas keberadaan diskresi tersebut. Namun, ia akan dikualifikasikan sebagai pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

Pada konteks administrasi pemerintahan, penerapan diskresi oleh pejabat memiliki beban akuntabilitas secara administratif. Hal ini tercantum dalam Pasal 25, 26, 27, 28, dan 29 dari UU Administrasi Pemerintahan.

Bentuk tanggung jawab yang paling utama adalah penjelasan atas penerapan diskresi. Pejabat harus mampu menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak dari penerapan diskresi baik dalam lingkup administrasi maupun dalam lingkup keuangan.

Selanjutnya, pejabat harus menyampaikan permohonan persetujuan tertulis kepada atasannya untuk menggunakan diskresi tersebut. Kelak, setelah interval waktu tertentu, pejabat akan mendapatkan balasan mengenai konfirmasi oleh atasan pejabat atas penerapan diskresi.

Pejabat juga harus menyampaikan diskresi yang telah ia terbitkan kepada masyarakat jika diskresi mampu membawa dampak bagi publik. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika penerapan diskresi berkaitan dengan beberapa keadaan tertentu, seperti pengubahan alokasi anggaran negara, pembebanan atas keuangan negara, serta keadaan darurat dan mendesak. Kondisi ini turut melibatkan korespondensi antara pejabat dan atasannya.

UU Administrasi juga mengatur beberapa indikator yang menentukan keabsahan dari tindakan pejabat pemerintahan dalam menerbitkan diskresi. Hal ini diatur dalam Pasal 30, 31, dan 32.

Secara umum, berdasarkan ketiga pasal tersebut, penerapan diskresi dapat telah melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pejabat pemerintahan jika diskresi diterbitkan sesuai kondisi yang diatur dalam masing-masing pasal.