Literasi Hukum - Di sebuah balai desa yang sunyi pada pukul dua dini hari, seorang kepala desa mungkin tidak sedang merenungkan bagaimana memajukan pertanian warganya, melainkan sedang menatap layar laptop dengan mata merah, berjuang mengisi aplikasi laporan yang sering kali mengalami kegagalan sistem. Pada saat yang sama, sebuah jembatan penghubung di dusun terpencil mungkin sedang retak atau saluran irigasi sedang mampet, namun sang pemimpin desa tidak berani menyentuhnya.
Ia lebih takut pada kolom Excel yang tidak sinkron daripada keluhan warga yang tak terdengar di ibu kota. Inilah potret tragis kedaulatan desa hari ini: sebuah entitas yang dijanjikan merdeka, namun nyatanya sedang sekarat dalam dekapan hiper-regulasi dan ancaman audit yang membabi buta.
Paradoks Dana Desa dan Degradasi Peran Kepala Desa
Sepuluh tahun lalu, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disambut dengan gegap gempita bak proklamasi kedua bagi entitas politik tertua di Nusantara. Frasa "Membangun Indonesia dari Pinggiran" bukan sekadar jargon politik, melainkan janji yuridis untuk mengembalikan kedaulatan desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Namun, satu dekade berselang, romantisasi otonomi itu kini berhadapan dengan realitas yang menyesakkan. Desa tidak sedang berdaulat; desa sedang dikepung.
Ruang gerak kepala desa kini terjepit di antara tumpukan laporan pertanggungjawaban yang obesitas dan ancaman jeruji besi yang mengintai di balik setiap kegagalan administratif yang tidak disengaja.
Fenomena ini merupakan sebuah paradoks hukum yang nyata. Di satu sisi, negara memberikan mandat besar berupa Dana Desa, namun di sisi lain, negara juga menjerat kaki desa dengan rantai regulasi yang saling tumpang tindih. Kita menyaksikan bagaimana kedaulatan desa perlahan-lahan dikerdilkan menjadi otonomi semu. Para pemimpin desa kini lebih menyerupai juru tulis (clerk) daripada pemimpin rakyat yang transformatif.
Waktu produktif mereka habis hanya untuk melayani audit berlapis dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum yang sering kali datang dengan kacamata auditif yang sempit.
Ketakutan akan kegagalan administratif telah menggeser orientasi pengabdian secara fundamental. Kepala desa tidak lagi gemetar jika warganya lapar, tetapi mereka akan menggigil jika kuitansi konsumsi rapat hilang atau salah memasukkan kode rekening belanja.
Orientasi pada prosedur telah mengalahkan orientasi pada manusia (Sutoro Eko, 2014: 45). Dalam konteks ini, desa bukan lagi sebuah self-governing community, melainkan telah didegradasi menjadi sekadar unit administratif terendah yang kehilangan ruh kreativitasnya akibat intervensi birokrasi yang eksesif dan tak berkesudahan.
Tulis komentar