Literasi Hukum - Belakangan ini, ruang publik kembali diwarnai perdebatan hukum yang cukup serius mengenai penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada jabatan-jabatan sipil. Isu ini bukan semata soal administrasi kepegawaian, melainkan menyentuh jantung sistem hukum nasional yang berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, secara tegas mengingatkan bahwa pengaturan jabatan sipil bagi Polri tidak boleh dilakukan melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) atau bahkan Peraturan Pemerintah (PP), melainkan harus diatur setingkat Undang-Undang. Peringatan ini penting karena menyangkut prinsip fundamental dalam hukum, yakni lex superior derogat legi inferior bahwa peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Ketika prinsip ini diabaikan, maka hukum tidak lagi menjadi instrumen kepastian, melainkan sumber kegaduhan.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Prinsip Lex Superior
Dalam sistem hukum Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Urutan jelas bahwa Undang-Undang berada jauh di atas Peraturan Pemerintah, apalagi Peraturan Lembaga seperti Perpol. Konsekuensinya, materi muatan yang bersifat mendasar, strategis, dan…
Tulis komentar