Larangan Mutlak TPPO Butuh Departemen Khusus di Bawah Presiden
Selama ini “mencegah” TPPO hanya rutinitas birokrasi. Usulan Larangan Mutlak dan Departemen Khusus di bawah Presiden untuk memutus sindikat.
Selama ini “mencegah” TPPO hanya rutinitas birokrasi. Usulan Larangan Mutlak dan Departemen Khusus di bawah Presiden untuk memutus sindikat.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Hari Kartini bukan sekadar peringatan simbolis. Artikel opini ini mengulas seberapa jauh hukum Indonesia sungguh-sungguh berpihak pa...
Penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik mengancam kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang publik dalam negara hukum yang...
KUHAP baru berpotensi korupsi? Opini hukum tentang celah monopoli penyidikan & upaya paksa tanpa izin yang mengancam keadilan.
Jerat pidana ajakan demo langgar kebebasan berpendapat? Analisis hukum tentang penghasutan dan hak konstitusional warga negara.
UU PPMI perlu dekonstruksi untuk lindungi PMI dari cyber trafficking. Mandat surveilans digital & diplomasi siber transnasional mend...
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri meninggal, abai pada penderitaan korban selamat.
Analisis terhadap kontradiksi dalam rumusan delik kerugian keuangan negara pasca Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nom...
Membedah batas kerugian negara dan lingkungan hidup dalam putusan hakim kasus korupsi SDA di Indonesia demi kepastian hukum dan kead...
Praperadilan diajukan dua kali? Batasan KUHAP 1981 vs KUHAP 2025, ne bis in idem, dan strategi hukum. Analisis lengkap!
Wacana penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia kini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial.
Halaman 1 dari 17