Literasi Hukum - Selama ini frasa “mencegah dan memberantas” dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) hanyalah rutinitas administratif yang tumpul. Ratusan kasus terungkap setiap tahun, korban terutama perempuan dan anak terus berjatuhan, namun sindikat besar beserta penyandang dana dan pelindungnya masih beroperasi dengan leluasa. Pendekatan pasif “mencegah” sudah gagal total.

Sudah saatnya negara mengganti diksi tersebut dengan Larangan Mutlak. Bukan imbauan moral semata, melainkan perintah hukum yang tegas, imperatif, dan tanpa toleransi sedikit pun. Martabat manusia bukan komoditas yang boleh ditawar demi alasan ekonomi, lapangan kerja, atau kepentingan penguasa.

Masalah Semantik dan Yuridis

Kelemahan mendasar terletak pada masalah semantik dan yuridis. Kata “mencegah” bersifat lunak dan memberi celah interpretasi luas bagi pelaku. Padahal, Pasal 1 angka 1 UU TPPO telah mendefinisikan perdagangan orang secara jelas sebagai serangkaian tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, dan seterusnya dengan unsur paksaan untuk eksploitasi.

Larangan Mutlak membawa kekuatan imperatif yang lebih tajam. Perencanaan TPPO, meskipun belum terealisasi, harus dipidana setara dengan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU TPPO tentang permufakatan jahat. Setiap mata rantai kejahatan mulai dari perekrut, pengangkut, penampung, pemilik modal, hingga penikmat akhir itu wajib dihukum berat tanpa diskon sesuai Pasal 2 UU TPPO.

Pendekatan follow the money harus menjadi ruh utama. Banyak pelaku yang berpura-pura menjadi pelapor atau korban sistem justru menikmati hasil kejahatan melalui aliran dana tersembunyi. Pasal 26 UU TPPO sudah menyatakan bahwa persetujuan korban tidak menghilangkan penuntutan pidana, namun penerapannya masih lemah.