Literasi Hukum - Dalam lanskap hukum tata negara kita, Presiden tidak hanya memegang kekuasaan pemerintahan (pouvoir executif), tetapi juga menggenggam sisa-sisa kekuasaan raja yang kita kenal sebagai hak prerogatif. Pasal 14 UUD 1945 memberikan mandat kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Di atas kertas, kewenangan ini adalah katup pengaman—sebuah emergency exit ketika sistem peradilan gagal memberikan rasa keadilan substantif. Namun, fenomena belakangan ini menunjukkan pergeseran yang mengkhawatirkan. Hak luar biasa ini seolah bermetamorfosis menjadi instrumen "cuci piring" atas kekacauan penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kita kerap menyaksikan Presiden turun tangan memberikan amnesti atau abolisi kepada figur-figur tertentu yang terjerat kasus korupsi, atau kasus yang "dipaksakan" menjadi korupsi. Memang, di satu sisi, publik—dan mungkin sebagian dari kita—menghela napas lega. Ada argumen simpatik bahwa tidak semua orang yang diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah penjahat yang merampok uang negara. Banyak di antara mereka adalah korban dari "kriminalisasi kebijakan" atau kesalahan administrasi yang ditarik paksa ke ranah pidana oleh aparat penegak hukum yang kejar tayang. Dalam konteks ini, langkah Presiden terlihat heroik; bak "Ratu Adil" yang memulihkan nama baik mereka yang terzalimi oleh sistem yang kaku.

Akan tetapi, jika kita menyelami persoalan ini dengan kacamata hukum yang lebih jernih, kebiasaan ini menyimpan bahaya laten. Menggunakan hak prerogatif untuk menyelesaikan perkara yang dianggap "salah kamar" atau "tidak layak diadili" adalah sebuah jalan pintas (shortcut). Dan selayaknya jalan pintas di medan yang terjal, ia tidak pernah memperbaiki jalan utamanya yang rusak. Kebiasaan ini justru mengonfirmasi bahwa sistem hukum kita sedang sakit parah, dan alih-alih mengobati penyakitnya, kita hanya sibuk memberikan obat pereda nyeri.