Literasi Hukum- Negarahukum(rechtsstaat) merupakan sebuah konsep fundamental yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara modern yang beradab. Salah satu pilar utama dari negara hukum adalah adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadapHak Asasi Manusia(HAM) bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Di antara sekian banyak hak asasi yang dijamin, hak untuk hidup menduduki posisi paling fundamental. Hak ini dianggap sebagai sumber dari segala hak lainnya, karena tanpa adanya kehidupan, hak-hak lain menjadi tidak relevan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), secara tegas mengkategorikan hak untuk hidup sebagainon-derogable right, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sekalipun dalam situasi darurat perang atau konflik bersenjata. Namun, penegakan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM seringkali dihadapkan pada tantangan yang kompleks di lapangan. Salah satu ironi terbesar terjadi ketika aparat negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak warga negara, justru menjadi pelaku pelanggaran hak tersebut. Padahal Konstitusi Indonesia secara eksplisit memberikan jaminan perlindungan terhadap hak untuk hidup.Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan:
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
Penegasan ini menempatkan hak hidup pada hierarki tertinggi dalam tatanan hak asasi manusia di Indonesia. Frasa "tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun" (non-derogable) adalah kunci yang membedakannya dari hak-hak lain yang mungkin dapat dibatasi oleh undang-undang dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum.