Literasi Hukum - Ada satu kenyataan yang tidak bisa lagi dihindari: kejahatan pada masa kini tidak lagi selalu terjadi dalam batas wilayah suatu negara. Globalisasi yang membawa kemudahan mobilitas, pertukaran informasi, dan perkembangan teknologi ternyata juga membuka ruang baru bagi kejahatan untuk berkembang lebih cepat, lebih kompleks, dan lebih sulit dikendalikan.
Pada masa lalu, hukum pidana bekerja dalam batas yang relatif jelas. Ada pelaku, ada korban, ada tempat kejadian perkara, dan ada wilayah hukum tempat peristiwa pidana terjadi. Namun, keadaan tersebut kini berubah. Seorang pelaku dapat berada di satu negara, menggunakan perangkat digital, lalu menimbulkan kerugian bagi korban di negara lain hanya dalam hitungan detik.
Perubahan ini memunculkan pertanyaan penting: apakah hukum nasional masih mampu menjangkau kejahatan yang tidak lagi mengenal batas negara?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kejahatan lintas negara dan kejahatan siber terus berkembang. Hukum tidak hanya dituntut untuk mengatur perbuatan yang terjadi di dalam wilayah negara, tetapi juga harus mampu merespons kejahatan yang akibatnya melampaui batas yurisdiksi nasional.
Perkembangan Yurisdiksi Hukum
Dalam hukum pidana klasik, dikenal asas teritorial. Berdasarkan asas ini, suatu negara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayahnya. Konsep tersebut selama bertahun-tahun menjadi dasar utama penegakan hukum pidana karena wilayah negara dipandang sebagai batas kewenangan hukum.
Namun, perkembangan globalisasi membuat asas teritorial tidak lagi cukup. Kejahatan modern dapat dilakukan dari luar wilayah suatu negara, tetapi akibatnya dirasakan oleh warga negara, lembaga, atau kepentingan nasional negara lain.
Karena itu, hukum pidana juga mengenal asas lain, seperti asas nasionalitas, asas perlindungan, dan asas universal. Asas nasionalitas memungkinkan negara mengadili warga negaranya meskipun tindak pidana dilakukan di luar negeri. Asas perlindungan digunakan ketika suatu perbuatan di luar wilayah negara mengancam kepentingan nasional. Sementara itu, asas universal berlaku terhadap kejahatan tertentu yang dianggap sebagai kejahatan serius bagi masyarakat internasional.
Indonesia sendiri telah menunjukkan arah perluasan yurisdiksi tersebut, salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 2 UU ITE menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat berlaku terhadap perbuatan hukum yang dilakukan di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, sepanjang memiliki akibat hukum atau merugikan kepentingan Indonesia.[1] [2]
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak sepenuhnya terikat pada batas wilayah fisik. Dalam konteks kejahatan digital, yang lebih penting bukan hanya di mana pelaku berada, tetapi juga di mana akibat hukum dari perbuatannya terjadi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.