Fungsi Advokasi Komisi Yudisial
Dalam mewujudkan sistem peradilan yang independen, hakim merupakan pilar fundamental yang memiliki peran strategis dalam memberikan putusan yang adil dan benar. Maka dari itu, hakim harus diberikan perlindungan dalam melakukan tugas konstitusionalnya. Salah satu bentuk perlindungannya adalah melalui pengaturan hukum yang melarang Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH).[1]
Kewenangan Komisi Yudisial (KY) dituangkan secara tegas dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keliuhuran martabat, serta perilaku hakim.[2] Keberadaan Pasal tersebut memberikan Implikasi preventif yang memberikan kewenangan KY dalam melakukan upaya perlindungan hakim dari tindakan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).[3] Secara teknis Fungsi Advokasi Hakim ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e yang mana KY dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap subjek hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.[4] Kemudian pasal tersebut diturunkan melalui Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.[5]
Namun, fungsi advokasi KY dalam memberikan perlindungan hakim yang terkena PMKH belum sepenuhnya efektif. Walaupun protokol persidangan telah diatur melalui PERMA No. 5 dan 6 Tahun 2020, nyatanya masih banyak kasus PMKH yang menimpa hakim dalam melaksanakan tugasnya. Faktanya pada tahun 2015-2023 KY terdapat sedikitnya 118 kasus PMKH. Binziad Kadafi menjelaskan bahwa mayoritas hakim menganggap PMKH adalah dinamika dalam peradilan yang sudah menjadi risiko kerja, sehingga hakim lebih memilih fokus pada persidangan daripada harus melaporkan tindakan PMKH kepada Aparat Penegak Hukum.[6] Minimnya laporan yang berasal dari hakim korban mengindikasikan bahwa penegakkan dari aturan PMKH belum bisa dilakukan secara maksimal dan masih jauh dari harapan.
Berdasarkan uraian problematika diatas, terdapat setidaknya dua problematika eksisting. Pertama, bagaimana kondisi eksisting Komisi Yudisial dalam penanganan kasus PMKH. Kedua, bagaimana rekonseptualisasi fungsi advokasi Komisi Yudisial dalam rangka optimalisasi penanganan kasus PMKH..
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.