Literasi Hukum - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Thomas Trikasih Lembong atau yang kerap dikenal sebagai Tom Lembong — yang menjatuhkan pidana penjara karena dinilai bersalah dalam perkara impor gula, membuka kembali diskusi tentang batas-batas pemidanaan dalam kebijakan publik. Dalam vonis yang dibacakan pada 18 Juli 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan itu. Hakim menyatakan Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dan tidak menerima satu rupiah pun dari kerugian negara yang ditimbulkan, namun tetap menyatakan ia bersalah karena dinilai lalai dalam kebijakan izin impor. Vonis ini kembali menyingkap masalah laten dalam sistem hukum Indonesia: kaburnya batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Pada berbagai forum, saya kerap mendengar narasi yang sama: jika seorang pejabat yang tidak menerima sepeser pun keuntungan pribadi tetap bisa dipenjara karena dianggap menimbulkan kerugian negara, lalu apa sebenarnya yang membedakan antara kekeliruan administratif dan kejahatan korupsi? Sebagai orang yang telah lama berkecimpung dalam isu hukum publik, saya tidak terkejut. Sejak lama saya meyakini bahwa kasus-kasus yang menyangkut pengadaan barang dan jasa, atau kebijakan distribusi strategis seperti impor, selalu berada di persimpangan tiga rezim hukum: hukum publik, hukum privat, dan hukum pidana. Di titik itulah, potensi kerancuan paling fatal sering terjadi.