Menulis Gelar Tanpa Ijazah: Gengsi atau Risiko Hukum?
Penggunaan gelar akademik tanpa ijazah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Simak dasar hukum dan risiko pidananya menurut KUHP dan UU Pendidikan Tinggi.
Penggunaan gelar akademik tanpa ijazah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Simak dasar hukum dan risiko pidananya menurut KUHP dan UU Pendidikan Tinggi.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Tulisan ini mengkritik kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan dan kesehatan yang bertentangan dengan Pasal 31 dan 34 UUD 1945. Ke...
Reklamasi pantai dapat memberikan peluang ekonomi tetapi juga dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Diperlukan pendekatan berke...
Baru-baru ini, Selasa, 17 Desember 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menjadi perhatian luas, khususnya...
Artikel ini membahas tentang TKDN sebagai salah satu pintu masuk penjualan iPhone 16 di Indonesia yang bertujuan memajukan perekonom...
Artikel ini membahas tentang perlindungan hukum bagi Guru dan hilangnya Corporal Punishment dalam pendidikan Indonesia
- Hendra Setiawan Boen; Penilaian Kebaruan Menurut Hukum Desain Industri Indonesia; Hukumonline.com; Jakarta; 2008. - Agus Sachari,...
Artikel ini membahas tentang akibat hukum syarat objektif tidak dipenuhi dalam jual beli saham perseroan terbatas (PT) tertutup
Artikel ini membahas upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual oleh tenaga pendidik, serta strategi pe...
Apakah nikah siri adalah sebagai solusi atau justru pintu masuk menuju masalah baru?
Surat Edaran Nomor AHU-AH.02.37 Tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM memunculkan tantangan hukum yang signifikan.
Halaman 2 dari 5