Literasi Hukum - Reformasi hukum pidana melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026 masih dipahami dengan sederhana sebagai perubahan teknis atas rumusan delik dan ancaman pidana. Namun terdapat satu pergeseran mendasar yang luput dari perhatian pelaku usaha. Kini, korporasi ditempatkan sebagai subjek pidana penuh, bukan lagi hanya objek sanksi administratif. KUHP baru dengan tegas menentukan pidana pokok dan pidana tambahan bagi korporasi. Pergeseran ini tidak hanya merubah siapa yang dapat dipidana, namun juga menyentuh dasar kepastian berusaha di Indonesia. Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi yang semula diarahkan baik kepada korporasi maupun pengurus, kini diperjelas bahwa pertanggungjawaban pertama-tama melekat pada korporasi. Baru kemudian dapat diterjemahkan kepada pengurus atau pihak yang mengendalikan yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP Baru.
Selama ini dunia usaha beroperasi dengan asumsi bahwa sengketa bisnis pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata seperti kontrak, ganti rugi, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum (PMH). Hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium yang digunakan secara terbatas untuk perbuatan yang mengandung niat jahat(mens rea) seperti penipuan atau penggelapan.Namun kini KUHP baru memperkenalkan paradigma baru bahwa korporasi dapat dikenai pidana denda(pidana pokok), pidana tambahan dan berbagai tindakan yang berdampak langsung pada struktur serta keberlangsungan perusahaan yang lebih tajam diatur dalam Pasal 329 s/d Pasal 338 KUHAP.
Korporasi dalam rezim KUHP baru ditempatkan sebagai subjek penuh dengan konsekuensi bahwa hukum pidana dapat menembus jantung aktivitas usaha seperti neraca keuangan, struktur operasional, dan tata kelola korporasi. Seluruh sanksi pidana secara normatif menempatkan hukum pidana bukan lagi sebagai instrumen yang berada di luar dunia usaha, namun berubah menjadi faktor regulatif yang bekerja melalui mekanisme keuangan dan operasional. Misalnya dalam Pasal 122 ayat (3) KUHP yang mengatur bahwa ketika denda atau pidana tambahan tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi kewajiban pidana tersebut. Lebih tegas dalam Pasal 122 ayat (4) KUHP, apabila tetap tidak mencukupi, korporasi dapat dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Perubahan ini memiliki irisan penting dengan hukum perdata. Dalam KUHPerdata, ganti rugi lahir dari wanprestasi atau PMH yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan perdata. KUHP baru memperkenalkan kewajiban pemulihan kerugian dan perampasan keuntungan yang secara fungsional menyerupai restitusi dan ganti rugi. Bahkan kini hakim pidana berpotensi dapat menentukan nilai kerugian ekonomi dan memerintahkan pemulihan sepanjang terdapat tindak pidana sebagai dasar peristiwa hukumnya. Namun perlu ditegaskan bahwa mekanisme pidana tidak dimaksudkan untuk menggantikan penyelesaian sengketa perdata murni. Sengketa kontrak yang berkualifikasi wanprestasi dengan itikad baik tetap berada dalam ranah perdata. Hanya perikatan yang digunakan sebagai instrumen kejahatan yang dapat bereskalasi ke ranah pidana.
Tulis komentar