Literasi Hukum- Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada akhir September 2025 adalah sebuah luka menganga bagi dunia pendidikan dan hukum di Indonesia. Peristiwa yang merenggut nyawa lima santri dan melukai lainnya ini tidak boleh berhenti pada narasi "musibah" atau "takdir". Ketika fakta di lapangan menunjukkan adanya proses renovasi yang ceroboh, pengecoran atap di hari kejadian, dan dugaan kuat bahwa bangunan berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka lensa keadilan harus menyorot lebih tajam. Ini bukanlah musibah yang datang tiba-tiba, melainkan puncak dari akumulasi kelalaian berlapis. Pertanggungjawaban pidana harus ditarik sepanjang rantai kausalitas, dari pihak yang memberi perintah hingga tangan yang menuang adukan semen. Baik pengurus pesantren sebagai pemilik dan penanggung jawab, maupun para pelaksana konstruksi di lapangan, keduanya memikul porsi pertanggungjawaban pidana yang harus diusut tuntas di hadapan hukum.
Tanggung Jawab Utama Pengurus
Posisi pengurus pesantren, dalam hal ini diwakili oleh pengasuh atau yayasan, adalah pihak pertama dan utama yang memikul tanggung jawab. Sebagai pemilik dan penyelenggara pendidikan, mereka memiliki kewajiban hukum dan moral tertinggi untuk menyediakan lingkungan yang aman dan layak bagi para santri. Kegagalan dalam menyediakan rasa aman ini, yang berujung pada hilangnya nyawa, menempatkan mereka pada episentrum potensi pidana. Kelalaian mereka bersifat fundamental, mencakup tahap perencanaan, perizinan, dan pengawasan.
Pertama, pengabaian terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah kesalahan asal dalam kasus ini. IMB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertama negara dalam memastikan keselamatan sebuah konstruksi. Dengan melewati prosedur ini, pengurus secara sadar telah menolak mekanisme verifikasi oleh ahli dari pemerintah. Ini adalah bentuk
kelalaian berat (culpa lata)karena mereka, sebagai penanggung jawab, seharusnya tahu atau patut menduga bahwa membangun fasilitas publik, apalagi bertingkat, tanpa pengawasan teknis dari otoritas adalah tindakan yang sangat berisiko.
Kedua, keputusan untuk merenovasi dengan menambah lantai, yang diakui oleh pengasuh sendiri bahwa atap lantai tiga baru saja selesai dicor pada hari kejadian, menunjukkan adanya perintah kerja yang sangat gegabah. Keputusan untuk menambah beban masif pada struktur eksisting tanpa kajian teknis yang mendalam adalah kelalaian manajerial yang fatal. Argumen keterbatasan dana tidak dapat dijadikan pembenar, karena hukum tidak memberikan toleransi bagi penghematan biaya yang dibayar dengan nyawa.
Atas dasar kelalaian ini, landasan hukum untuk menjerat pengurus sangatlah jelas. Instrumen hukum paling spesifik adalah Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG), yang menyatakan:
"Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain."
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.